Berita Bontang Terkini

LBH Populis Borneo Anulir Penetapan Tersangka Pencabulan di Bontang, Sebut 2 Alat Bukti tak Kuat

Advokat LBH Populis Borneo menganulir penetapan tersangka SY (21) kasus pencabulan yang ditangani Polres Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ahmad Said CS (kanan) bersama dengan kuasa hukum lainnya, menunjukkan surat permohonan pra-peradilan kepada awak media, di salah satu cafe di Bontang, Kamis (1/12/2022).TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

"Jalur ini ditempuh demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat. Meski kami di posisi membela hak tersangka," tegas dia.

Merespon itu, Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Bonar Hutapea menyatakan tak masalah dengan proses itu. Dia mempersilahkan kepada kuasa hukum untuk menempuh proses pra-peradilan.

"Tidak masalah. Kami juga sudah dapat jadwal persidangannya. Kami ikuti setiap prosedur hukumnya," ujar dia.

Baca juga: 10 Pengacara Akan Bela Terdakwa Pencabulan Santri Mas Bechi di Pengadilan Surabaya

Berita sebelumnya, SY (21) dilaporkan polisi lantaran dituding melakukan persetubuhan hingga kekasihnya hamil.

Persetubuhan disebut melanggar hukum lantaran kekasih korban masih dibawah umur.

Dari keterangan korban yang dihimpun polisi, SY melakukan perbuatan bejatnya disalah satu indikos di Jalan Pipa, dalam pengaruh Miras.

Dituding SY melakukan perbuatanya sebanyak 6 kali di tempat berbeda.

SY pun diamankan Polres Bontang Jumat (14/10) lalu pukul 17.30 Wita, di rumahnya.

Tersangka pun disangkakan pasal pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan Ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved