Berita Bontang Terkini
LBH Populis Borneo Anulir Penetapan Tersangka Pencabulan di Bontang, Sebut 2 Alat Bukti tak Kuat
Advokat LBH Populis Borneo menganulir penetapan tersangka SY (21) kasus pencabulan yang ditangani Polres Bontang
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Advokat LBH Populis Borneo menganulir penetapan tersangka SY (21) kasus pencabulan yang ditangani Polres Bontang.
Penetapan tersangka SY pada pertengan Oktober lalu, disebut tidak memiliki dasar cukup kuat.
Direktur LBH Populis Borneo, Ahmad Said menduga banyak banyak kejanggalan yang terjadi selama proses penangkapan tersangka.
Diantaranya tidak ada surat perintah penangkapan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh pihak kepolisian.
Kemudian unsur dua alat bukti yang tak memenuhi syarat penetapan tersangka.
Sehingga pihaknya akan menempuh proses pra-pradilan.
Baca juga: Remaja Korban Pencabulan di Balikpapan Diputuskan Pindah Sekolah
Baca juga: Polisi Rasakan Cukup Rumit, Kasus Anak 14 Tahun di Balikpapan jadi Korban Pencabulan
"Proses pra-peradilan ini hak setiap orang yang menjalani proses hukum. Makanya, kami sebagai kuasa hukum tersangka mengajukan proses itu," kata Said, pada Rabu (30/11/2022).
Melalui keterangan tersangka, Said menyebutkan unsur pencabulan tidak terpenuhi lantaran persetubuhan lawan jenis berdasarkan kesepakatan antara korban dan tersangka.
Kesepakatan itu dianggap menggugurkan unsur paksaan atas tuduhan sebelumnya.
"Dari keterangan klien kami, persetubuhan itu tanpa ada unsur paksaan dan bujuk rayu," ujarnya.
Selain itu, ihwal informasi korban yang masih berada di bawah umur sesuai keterangan korban pun dibantah.
Direktur LBH Populis ini mengatakan, saat dilakukan visum, korban telah berusia 18 tahun 4 bulan. Maka bila usia kandungan saat dilakukan visum telah berusia 3 bulan, korban tidak berstatus sebagai anak.
"Dalam UU Nomor 17/2016 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun," teranadany
Atas beberapa dasar itu dan pernyataan tersangka saat dipersidangan nanti, bakal menjadi dasar kuat bagi kuasa hukum untuk membebaskan SY dari status tersangka.
Said menyampaikan, persidangan bakal dilangsungkan pada 5 December 2022 pekan depan. Dengan menghadirkan korban tersangka dan saksi ahli.
"Jalur ini ditempuh demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat. Meski kami di posisi membela hak tersangka," tegas dia.
Merespon itu, Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Bonar Hutapea menyatakan tak masalah dengan proses itu. Dia mempersilahkan kepada kuasa hukum untuk menempuh proses pra-peradilan.
"Tidak masalah. Kami juga sudah dapat jadwal persidangannya. Kami ikuti setiap prosedur hukumnya," ujar dia.
Baca juga: 10 Pengacara Akan Bela Terdakwa Pencabulan Santri Mas Bechi di Pengadilan Surabaya
Berita sebelumnya, SY (21) dilaporkan polisi lantaran dituding melakukan persetubuhan hingga kekasihnya hamil.
Persetubuhan disebut melanggar hukum lantaran kekasih korban masih dibawah umur.
Dari keterangan korban yang dihimpun polisi, SY melakukan perbuatan bejatnya disalah satu indikos di Jalan Pipa, dalam pengaruh Miras.
Dituding SY melakukan perbuatanya sebanyak 6 kali di tempat berbeda.
SY pun diamankan Polres Bontang Jumat (14/10) lalu pukul 17.30 Wita, di rumahnya.
Tersangka pun disangkakan pasal pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan Ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)