Berita Kutim Terkini
DPRD Kutim Kabulkan Usulan Pemerintah Terkait Kegiatan Tahun Jamak Senilai Rp 1,3 T
Kegiatan tahun jamak yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp 1,369 triliun, akhirnya disepakati untuk masuk dalam Ranca
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Rahmad Taufiq
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kegiatan tahun jamak yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp 1,369 triliun, akhirnya disepakati untuk masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 oleh DPRD Kutim.
Kesepakatan ini terjadi setelah melalui pembahasan yang alot dan sempat menjadi polemik, hingga akhirnya bisa disahkan melalui rapat paripurna Rancangan APBD Tahun 2023.
Adapun penetapan tersebut terjadi dalam Paripurna ke 50 yang berlangsung hingga larut malam pada Kamis (30/11/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara.
Ketua DPRD Kutim, Joni memastikan seluruh fraksi dalam dewan menyetujui rancangan APBD Kutim untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah?" ujarnya saat memimpin jalannya rapat paripurna.
Baca juga: DPRD Kutim Dorong Realisasi Pembangunan Lapas di Kutai Timur
Pertanyaan tersebut disambut dengan persetujuan oleh 32 anggota dewan yang hadir sehingga kegiatan tahun jamak yang diusulkan Pemkab Kutim dapat disahkan.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah menerangkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah yang tertuang dalam nota kesepakatan bersama tentang kontrak tahun jamak.
Kontrak tahun jamak tersebut berisikan lima kegiatan yang terdiri dari 8 sub kegiatan.
Beberapa di antaranya adalah penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal, penyelenggaraan jalan kabupaten atau kota.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kutim Sebut Penerapan Fuel Card ke Pengguna BBM Subsidi Perlu Sosialisasi Mendalam
Kemudian, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) dan penyelenggaraan infrastruktur dan permukiman di kawasan strategis daerah.
Selanjutnya pengelolaan sumber daya alam dan bangunan pengaman pantai wilayah sungai.
"Adapun sumber dana anggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak berasal dari APBD Kutim sebesar Rp 1,369 triliun, akan digunakan dalam kegiatan dari tahun 2023 hingga 2024," ujarnya. (*)