Berita Kaltim Terkini

Lengkap! Keputusan UMP Kaltim 2023 dan Daftar UMK 10 Daerah: Berau, PPU, Samarinda, Kukar dll

Seiring dengan penetapan UMP Kaltim 2023, beberapa daerah di Kaltim turut menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota atau UMK 2023.

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang tunai. Simak keputusan UMP Kaltim 2023 dan daftar UMK 10 daerah di Kalimantan Timur mulai dari Balikpapan, Samarinda, Kukar, PPU, dll. 

TRIBUNKALTIM.CO - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2023 telah diputuskan.

Seiring dengan itu, beberapa daerah di Kaltim turut menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota atau UMK 2023.

Sebagaimana lazimnya, UMP memang menjadi acuan dalam penetapan UMK.

Biasanya angka UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor, UMP Kaltim 2023 ditetapkan senilai Rp 3.201.396.

Angka tersebut naik 6,2 persen dibandingkan UMP tahun 2022.

Ketetapan UMP Kaltim 2023 diumumkan dalam surat Nomor: 561/11854/2187-IV/B.Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (28/11/2022).

Baca juga: KSPI Nilai dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harusnya UMP Kaltim 2023 Naik 13 Persen

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan UMP Kaltim 2023 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun serta diterapkan oleh perusahaan.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," bunyi pengumuman tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawandi menjelaskan bahwa penetapan UMP Kaltim 2023 sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, besaran UMP Kaltim 2023 juga merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kaltim.

Sebelumnya Dewan Pengupahan Kaltim telah menggelar rapat membahas UMP Kaltim 2023 pada 15 November 2022 dan 22 November 2022.

Dewan Pengupahan Kaltim yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, dan cendekiawan menyepakati besaran UMP Kaltim 2023, lalu direkomendasikan ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.

UMP Kaltim dari tahun ke tahun:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved