Berita Kaltim Terkini

Lengkap! Keputusan UMP Kaltim 2023 dan Daftar UMK 10 Daerah: Berau, PPU, Samarinda, Kukar dll

Seiring dengan penetapan UMP Kaltim 2023, beberapa daerah di Kaltim turut menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota atau UMK 2023.

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang tunai. Simak keputusan UMP Kaltim 2023 dan daftar UMK 10 daerah di Kalimantan Timur mulai dari Balikpapan, Samarinda, Kukar, PPU, dll. 

Walikota Samarinda, Andi Harun menyetujui UMK Samarinda 2023 sebesar Rp 3.329.199.

Persetujuan itu dilakukan pada Selasa (29/11/2022) sore di Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja rapat bersama Dewan Pengupahan Kota untuk membahas UMK Samarinda 2023.

Hasilnya, terjadi kenaikan dari awalnya Rp 3.137.576 pada tahun 2022, naik Rp 192.000 atau menjadi Rp 3.329.199 pada 2023 mendatang.

Setelah menerima usulan tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun akhirnya menyetujui karena dinilai telah sesuai dengan landasan hukum.

Dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 561/K.600/2021 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2022.

Baca juga: UMK Samarinda 2023 Rp 3,3 juta, SBSI 92 Sebut Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Walikota berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan oleh pihak pengusaha atau pemberi upah sebagai bentuk sumbangsih sosial.

"Dengan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku dalam penetapan UMK, pengusaha juga ikut berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Kita doakan usahanya pengusaha makin makin lancar," ujar Andi Harun.

3. UMK Bontang 2023

Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan telah mengusulkan kenaikan UMK Bontang 2023.

Diketahui, UMK Bontang 2023 diusulkan naik 5,69 persen atau Rp 192.621.

"Jadi UMK Bontang 2023 nanti senilai Rp 3.419.486. Acuannya dengan perhitungan  inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Bontang," kata Abdu Safa Muha, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Rabu (30/11/2022).

Nilai UMK Bontang 2023 tersebut tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama dengan nomor 01/BAKB/DPKBTG/XI/2022.

Besaran kenaikan, kata Abdu, sesuai hasil kesepakatan dalam rapat bersama antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Bontang pada Selasa (29/11/2022).

Pembahasan kenaikan UMK juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No: 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved