Berita Bontang Terkini
Pria di Bontang Utara Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram Punya 5 Poket
"Dia memang KTP Bontang Utara. Cuman baru lagi datang dari Sulawesi dan membawa sabu untuk diedarkan. Baru kami tangkap kemarin.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali meringkus tersangka NR (24) pengedar sabu di Bontang, Kalimantan Timur.
NR diringkus di salah satu rumah kontrakan, di Jalan Tari Jepen 2, Kelurahan Guntung, pada Kamis (1/12/2022) siang kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka baru saja tinggal di tempat itu selama dua hari.
Pengakuan tersangka, dirinya baru tiba dari Sulawesi. Tersangka saat ditangkap mengaku sedang menunggu pembeli di rumah yang ia tempati.
Baca juga: Kuli Bangunan di Bontang Diciduk Polisi, Diduga jadi Pengedar Barang Haram
"Dia memang KTP Bontang Utara. Cuman baru lagi datang dari Sulawesi dan membawa sabu untuk diedarkan. Baru kami tangkap kemarin," kata Iptu Yazid, Jumat (2/12/2022).
Saat digeledah, polisi menemukan lima poket sabu dengan berat 1,77 gram.
Selain sabu, polisi juga turut menyita ponsel, plastik klip, dan sendok takar. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sabu diakuinya sudah dijual sebagian. Baru sebulan menjual sabu dan terdesak karena alasan ekonomi," sambungnya.
Baca juga: 3 Sekawan di Balikpapan Diciduk Polisi, Diduga Simpan Barang Haram
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya. (*)