Berita Bontang Terkini

Relaksasi Pajak Kendaraan di Bontang Diperpanjang hingga Akhir Desember

Di akhir, Ani berharap agar warga Bontang dapat segera membayarkan pajak kendaraan sebelum tunggakan pajak menumpuk

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi pelayanan samsat mobile di Lapangan Hop 1 Satimpo, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Relaksasi pajak kendaraan di Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, kembali diperpanjang hingga akhir Desember nanti.

Hal itu dibeberkan oleh Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bontang, Syarifah Asfihaini pada Jumat (2/12/2022).

Kebijakan perpanjangan relaksasi ini sebagai upaya meringankan beben masyarakat pasca kenaikan bahan bakar minyak atau BBM.

Selain itu, alasan lain memperpanjang waktu relaksasi juga karena untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak.

Baca juga: Pajak hingga Bea Balik Nama Dipangkas, Relaksasi Pajak Kendaraan di Kaltim Dibatasi

Kata dia, kebijakan ini juga untuk menumbuhkan semangat membayar pajak untuk pembangunan daerah.

"Khususnya di Bontang,” kata Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bontang, Syarifah Asfihaini. 

Berikut ini jenis pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:

1. Diskon 2 persen pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.

2. Diskon 4 persen pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo.

3. Diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas. Hanya cukup melunasi 3 tahun.

4. Bebas denda dan bebas pajak progesif. Bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)

Baca juga: Diskon 50 Persen hingga 15 Agustus 2022, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan

Berikut ini, syarat yang mesti dibawa saat hendak membayar pajak;

1. e-KTP Pemilik Asli Kendaraan dan Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK)

2. BPKB Asli dan Fotokopiannya

3. STNK Asli dan Fotokopiannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved