Berita Bontang Terkini
Relaksasi Pajak Kendaraan di Bontang Diperpanjang hingga Akhir Desember
Di akhir, Ani berharap agar warga Bontang dapat segera membayarkan pajak kendaraan sebelum tunggakan pajak menumpuk
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Relaksasi pajak kendaraan di Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, kembali diperpanjang hingga akhir Desember nanti.
Hal itu dibeberkan oleh Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bontang, Syarifah Asfihaini pada Jumat (2/12/2022).
Kebijakan perpanjangan relaksasi ini sebagai upaya meringankan beben masyarakat pasca kenaikan bahan bakar minyak atau BBM.
Selain itu, alasan lain memperpanjang waktu relaksasi juga karena untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak.
Baca juga: Pajak hingga Bea Balik Nama Dipangkas, Relaksasi Pajak Kendaraan di Kaltim Dibatasi
Kata dia, kebijakan ini juga untuk menumbuhkan semangat membayar pajak untuk pembangunan daerah.
"Khususnya di Bontang,” kata Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bontang, Syarifah Asfihaini.
Berikut ini jenis pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:
1. Diskon 2 persen pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.
2. Diskon 4 persen pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo.
3. Diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas. Hanya cukup melunasi 3 tahun.
4. Bebas denda dan bebas pajak progesif. Bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
Baca juga: Diskon 50 Persen hingga 15 Agustus 2022, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan
Berikut ini, syarat yang mesti dibawa saat hendak membayar pajak;
1. e-KTP Pemilik Asli Kendaraan dan Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK)
2. BPKB Asli dan Fotokopiannya
3. STNK Asli dan Fotokopiannya