Berita Paser Terkini

PMII Paser Kritisi RUU KUHP, Berikan Hak Istimewa untuk Kepala Negara

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 6 Juli 2022 Pemerintah telah menyerahkan draft terbaru dari Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP kepada DPR RI.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Ketua PMII Paser, Amiratuzzakirah kritisi rencana pengesahan RUU KUHP. (Tribun Kaltim/Syaifullah) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 6 Juli 2022 Pemerintah telah menyerahkan draft terbaru dari Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Terdapat 14 isu krusial dalam RUU KUHP yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya bagi Mahasiswa di Kabupaten Paser, Selasa (12/7/2022).

Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Paser, Amiratuzzakirah menyampaikan masalah RUU KUHP ini bukanlah hal yang baru.

Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini, Selasa 12 Juli 2022, Bakal Berawan dan Berpotensi Hujan

"RUU KUHP ini bukan hal baru, karena di periode sebelumnya sudah mau disahkan namun karena banyak pro kontra dan aksi unjuk rasa sampai akhirnya ditunda, kabarnya targetnya bulan Juli ini di selesaikan," terangnya.

Amira menegaskan, PMII Paser tidak setuju ketika RUU KUHP disahkan. Apalagi terdapat beberapa pasal yang kontroversial.

Seperti halnya dalam pada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Cuaca Kabupaten Paser Hari Ini Selasa 12 Juli 2022, Hujan Turun di Sore Hari

"Kami tidak sepakat dengan pasal-pasal kontroversinya itu, apalagi ini berkaitan langsung dengan ruang kebebasan berpendapat kita terhadap kepala negara, hak konstitusional semua orang bisa saja terancam," tegasnya.

Menurutnya, dengan adanya pasal tersebut diatur sedemikian rupa dengan apa yang disampaikan bahwa mengkritik tetap diperbolehkan namun ketika mencemarkan nama baik kepala negara maupun wakilnya maka diproses.

Ini tuh diatur sedemikian rupa cara mereka menyampaikan bahwa mengkritik tetap diperbolehkan tapi jika mencemarkan nama baik itu baru di proses,

"Ini kan lucu, seakan-akan ada hak istimewa yang diberikan kepada kepala negara. Sementara untuk penghinaan, ujaran kebencian, pencemaran nama baik sudah ada aturan tersendiri," bebernya.

Baca juga: Gaji ke 13 Bagi Pegawai Tidak Tetap, Pemkab Paser Beberkan Besaran yang Diterima

Amira beranggapan, setiap warga negara memiliki kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat, baik melalui lisan, tulisan dan sebagainya.

Hal itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Siapapun berhak untuk itu, tanpa terkecuali. Bukan apa-apa, khawatirnya ini bisa dijadikan senjata unsur sentimental. Ini baru 1, masih ada 13 pasal lagi yang kontroversial," paparnya.

RUU KUHP, kata Amira perlu banyak pembenahan serta butuh keterlibatan banyak pihak akan hal itu.

Baca juga: Kali Kedua Bupati Paser Fahmi Fadli Beri Gaji 13 kepada Pegawai Honorer

Terlebih sejauh ini, kurangnya sosialisasi mengenai RUU KUHP yang tengah dalam tahap pengesahan. Dengan begitu, hanya segelintir orang yang paham dan mengerti tentang hal-hal seperti itu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved