Berita Kaltim Terkini

AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke DPRD dan Pemprov Kaltim, Kritik soal RKUHP

Bentuk kritik dan penolakan rencana disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/AJI Samarinda
Bentuk Kritik Rencana Pengesahan RKUHP, AJI Samarinda kirim karangan bunga ke Kantor DPRD dan Pemprov Kaltim di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (5/12/2022). 

1.Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2.Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3.Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4.Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5.Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6.Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7.Pasal 302, Pasal 303, dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8.Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

9.Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

10.Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.

11.Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

12. Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Silakan unduh draf RKUHP di sini —> https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved