Berita Kaltim Terkini
Daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur, UMK Berau Tertinggi Capai Rp3.675.887
Simak daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur (Kaltim), sementara ini UMK Berau tertinggi se-Kaltim dengan mencapai Rp3.675.887.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur (Kaltim), sementara ini UMK Berau tertinggi se-Kaltim dengan mencapai Rp3.675.887.
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2023 telah ditetapkan, daerah mana yang Upah Minimum Kota/Kabupaten yang tertinggi?
Kabupaten Berau jadi daerah dengan UMK tertinggi di Kaltim.
UMK Berau sebelumnya senilai Rp 3.443.067, kini menjadi Rp 3.675.887.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau tentang penetapan UMK Berau 2023 menghasilkan angka kenaikan sebesar 6,76 persen.
Baca juga: KSPI Nilai dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harusnya UMP Kaltim 2023 Naik 13 Persen
Sesuai data yang terhimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, bahwa angka tersebut meningkat sebanyak Rp 232.830.
Kepala Disnakertrans Berau, Masrani menjelaskan hasil akhir penetapan UMK telah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain Berau, berapa UMK di daerah lainnya di Kaltim?
Sebagaimana lazimnya, UMP memang menjadi acuan dalam penetapan UMK.
Biasanya angka UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP.
Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor, UMP Kaltim 2023 ditetapkan senilai Rp 3.201.396.
Angka tersebut naik 6,2 persen dibandingkan UMP tahun 2022.
Ketetapan UMP Kaltim 2023 diumumkan dalam surat Nomor: 561/11854/2187-IV/B.Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (28/11/2022).
Baca juga: KSPI Nilai dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harusnya UMP Kaltim 2023 Naik 13 Persen
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan UMP Kaltim 2023 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun serta diterapkan oleh perusahaan.