Berita DPRD Kalimantan Timur

Rapat Dengar Pendapat Bersama Perangkat Daerah, Pansus RTRW Bahas Masukan dari Kementerian

Pansus RTRW Kaltim menggelar rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah terkait untuk sinkronisasi perbaikan draf Ranperda RTRW kaltim.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu saat memimpin RDP bersama perangkat daerah terkait, Kamis (1/12/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim, Kamis (1/12/2022).

Rapat tersebut digelar untuk sinkronisasi perbaikan draf Ranperda RTRW Provinsi Kaltim pascarapat koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Memimpin rapat, Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, dan anggota Pansus yaitu Sutomo Jabir, H Baba, sejumlah Tenaga Ahli penyusun RTRW provinsi Kaltim serta hadir melalui daring yakni Rusman Ya'qub dan Sarkowi V Zahry.

Baca juga: Lagi, Pansus Investigasi Pertambangan Temui Perusahaan

Baharuddin Demmu mengatakan, yang menjadi bahan diskusi dalam rapat adalah masukan-masukan dari Kementerian ATR/BPN.

"Masukan itu misalnya bicara tentang jalan nasional. Jalan nasional ini menghubungkan ini itu dicek satu-satu," sebutnya.

Ketua Fraksi PAN ini menyampaikan bahwa Kementerian meminta agar Pansus tidak bertentangan dengan RTRW nasional dan sebagai acuannya. Kemudian usulan-usulan dari kabupaten/kota juga harus disesuaikan.

"Baru bicara tentang legal drafting dan tata bahasanya, jadi lebih kepada itu," ujar politisi yang juga Ketua Komisi I.

Ia menerangkan, di pansus masih ada pembahasan mengenai holding zone. Seperti wilayah kawasan hutan sekitar 66 ribu hektare yang akan dijadikan areal penggunaan lain (APL).

"Kami (Pansus) tetap berpegang bahwa itu tidak usah di-APL-kan, tapi lebih baik dikembalikan menjadi kawasan hutan setelah izinnya selesai. Apalagi kan Kaltim ini adalah wilayah karbon, kan kita lagi jual karbon, dapat duit katanya 200 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Munculkan Atlet Potensial, Seno Aji Hadiri Pembukaan Porprov VII Kaltim di Berau

Kemudian, lanjutnya, walaupun pansus bersurat agar dikembalikan pada kawasan, namun keputusan itu tetap pada Kementerian ATR/BPN.

"Tapi kami tetap pada posisi tadi, diskusinya adalah dengan teman-teman bahwa kembalikan aja ke semula sebagai wilayah kawasan setelah izinnya habis," ujarnya.

Bila dilihat usulan-usulan masyarakat, lanjut dia, semisal hutan adat lalu perhutanan sosial, sudah terakomodasi.

Di mana dari sekitar 77 ribu hektare dan bila ada penetapan kawasan hutan adat oleh kabupaten/kota, maka penambahan masih dimungkinkan.

Terkait usulan tambang, dari luasan tambang sekitar 5,8 juta hektare, yang menjadi pembahasan awal adalah potensi wilayah pertambangan di Kaltim sekitar 10,7 juta hektare.

Baca juga: 99 Unit Perahu dan Mesin Kapal untuk Nelayan

Kemudian, pansus meminta kepada pemerintah yang hadir untuk memunculkan kembali jumlah izin-izin dan luasan tersebut.

"Kami minta, izin-izin yang sudah dicabut ini dikembalikan sesuai peruntukan RTRW. Jadi nanti ada data, berapa ribu hektare sih sekarang wilayah Kaltim. Dari 10,7 juta hektare itu yang izinnya masih berlaku. Nah, yang sudah dicabut, kita minta supaya peruntukannya sesuai dengan fungsi RTRW," pungkasnya. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved