Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional Terkini

Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok, Suami Putri Candrawathi Bakal Berhadapan dengan Terdakwa Bharada E

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo bakal memberikan keterangan untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/Tangkap Layar KompasTV
Kolase foto Bharada E dan Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Agung. Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo bakal memberikan keterangan untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

TRIBUNKALTIM.CO - Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok, Suami Putri Candrawathi Bakal Berhadapan dengan Bharada E

Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, besok, Rabu (7/12/2022).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu bakal memberikan keterangan untuk terdakwa kasus yang sama, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat akan menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (6/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ciri-ciri Perempuan yang Menangis di Rumah Ferdy Sambo, Bharada E: Rambut Pendek, Kulit Sawo Matang

Berdasarkan agenda persidangan, seharusnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dijadwalkan menjadi saksi untuk tiga terdakwa besok.

Akan tetapi, sebelum sidang ditutup, Penasihat Hukum Putri, Arman Hanis keberatan dan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar secara tertutup.

Arman khawatir persidangan yang terbuka untuk umum itu akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual.

"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.

Selain Sambo, Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal (Brigjen) Benny Ali dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa tersebut.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Arman Hanis Akhirnya Buka Suara Soal Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo yang Disebutkan Bharada E

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved