Berita Kaltara Terkini
Handphone Curian Dijual Via Media Sosial, Pria di Nunukan Ini Ditangkap Polisi
Akibatnya, JU (30) warga Jalan Manunggal Bhakti RT 011, Nunukan Timur ditangkap Polsek Nunukan, Minggu (04/12/2022)
TRIBUNKALTIM.CO- Handphone hasil curian berusaha dijual melalui media sosial.
Akibatnya, JU (30) warga Jalan Manunggal Bhakti RT 011, Nunukan Timur ditangkap Polsek Nunukan, Minggu (04/12/2022).
Akibat postingannya di media sosial, sehingga terbongkar bila JU adalah pelaku pencurian handphone.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan kejadian pencurian terjadi di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, RT 14, Nunukan Timur, Kalimantan Utara pada Jumat (25/11) sekira pukul 02.00 Wita.
"Saat itu korban mengecas handphone miliknya di ruang tamu. Lalu korban masuk ke dalam kamar dan tidur. Beberapa jam kemudian korban sempat terbangun dan sempat mengecek handphonenya. Selanjutnya dia tidur kembali," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Selasa (06/12/2022), pagi.
Baca juga: Kronologi Pelaku Pencurian di Danau Semayang Samarinda Ditangkap, Diduga Preteli Mobil Pickup
Baca juga: Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pencurian Dikembalikan Kejari PPU Kepada Korban
Namun ternyata korban tidak menyadari kalau pintu kamar kostnya lupa dikunci.
Sekira pukul 09.30 Wita, ketika korban terbangun dari tidur dan mengecek handphonenya sudah tidak ada.
"Korban menduga pelaku masuk ke dalam kamar kost melalui pintu depan yang lupa dikunci nya. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan," ucapnya.
Siswati menuturkan personel Polsek Nunukan berhasil mengamankan terduga pelaku saat dia berupaya menjual handphone milik korban via sosial media.
Terduga pelaku berhasil diamankan polisi saat melintas di Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur.
"Jadi terduga pelaku diamankan saat berupaya menjual handphone milik korban via mesengger facebook dengan nama akun JU. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Baca juga: Sempat Berpura-pura Pingsan Usai Dianiaya, Warga di Tana Tidung Jadi Korban Pencurian
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil berupa 1 unit Hp android senilai Rp3.400.000.
Terhadap terduga pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Cari Pembeli Via Sosmed, Terduga Pelaku Penadah Handphone Curian Dijemput Polsek Nunukan, https://kaltara.tribunnews.com/2022/12/06/cari-pembeli-via-sosmed-terduga-pelaku-penadah-handphone-curian-dijemput-polsek-nunukan.