Berita Kaltim Terkini

UMP Kaltim 2023, DPRD Kalimantan Timur Harap Ada Peningkatan Ekonomi Rakyat

Daerah Kaltim tentunya melihat dari segi besaran inflasi daerah dan akan terus berupaya agar tidak terjadi peningkatan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, berharap peningkatan UMP agar dapat meningkatkan dan berdampak ke masyarakat di Kalimantan Timur, roda ekonomi berputar bagus, ada tren positif bagi dunia usaha dan daya beli juga bergairah.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2023 diharapkan pihak DPRD Kaltim berdampak pada peningkatan rakyat di Kalimantan Timur.

Besaran UMP Kaltim tahun 2023 sendiri sudah ditetapkan sebesar Rp3.201.396,04 naik 6,2 persen dibanding UMP tahun lalu.

Penetapan resmi dituangkan pada pengumuman Nomor: 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (28/11/2022).

Menanggapi ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji berharap peningkatan UMP agar dapat meningkatkan dan berdampak ke masyarakat.

Baca juga: UMP Kaltim 2023 Naik 6,2 Persen, Berau Jadi Daerah UMK Tertinggi di Kaltim, Kubar Urutan Kedua

"Otomatis (harus ada) peningkatan dan berdampak pada ekonomi kerakyatan juga," sebutnya, Senin (5/12/2022).

Mengenai UMP sendiri yang masih menjadi diskusi para pengusaha dan mengajukan judicial review, Seno tak ingin menanggapi lebih jauh.

Penetapan UMP sendiri sudah berdasarkan aturan terbaru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Yaitu UMP memang sudah diatur pusat juga. Sehingga kita ikut aturan Permenaker, disimulasikan ada penambahan," terang politisi Partai Gerindra Kaltim ini.

Ilustrasi pendapatan keuangan terus melonjak.
Ilustrasi pendapatan keuangan terus melonjak. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Terkait peningkatan 6,2 persen juga telah mengacu peraturan serta perhitungan oleh OPD terkait.

Kaltim tentunya melihat dari segi besaran inflasi daerah dan akan terus berupaya agar tidak terjadi peningkatan.

"Kita hanya melihat inflasinya saja, mempertahankan supaya tidak terlalu tinggi juga," pungkasnya.

Baca juga: KSPI Nilai dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harusnya UMP Kaltim 2023 Naik 13 Persen

Sekadar informasi, besaran UMP tahun 2019 yaitu sebesar Rp2,74 juta, tahun 2020 Rp2,98 juta, di tahun 2021 tidak mengalami kenaikan lantaran adanya pandemi Covid-19.

UMP tahun 2022 sebesar Rp3,01 juta, kemudian UMP 2023 menjadi Rp 3,2 juta yang telah ditetapkan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved