Berita DPRD Kukar
DPRD Kukar Dorong Pemerintah Bentuk Turunan Aturan Bantuan Hukum
Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Wahab Arief mendorong terbentuknya turunan Peraturan Bupati terkait Perda Bantuan Hukum.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Wahab Arief mendorong terbentuknya turunan Peraturan Bupati terkait Perda Bantuan Hukum.
Hal tersebut diungkapkannya usai menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di RT 12 Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak belum lama ini.
Menurut Politisi Hanura itu, masyarakat di desa sangat berharap ada tindak lanjut, sehingga bisa mengakomodir bantuan hukum.
“Dengan tidak adanya Perbup itu, otomatis mekanisme penyaluran bantuan pendanaan jika ada masalah hukum belum ada aturannya," ujar Abdul Wahab, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: KPU Kukar Ajukan 2 Usulan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Pemilu 2024
Sebagai Wakil Daerah Pemilihan (Dapil) III, ia berharap Pemkab Kukar menindaklanjuti harapan masyarakat terkait bantuan hukum.
Mengingat, kasus-kasus hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat karena kurang pemahaman. Terkadang menyelesaikan masalah dengan cara yang tidak etis, seperti berkelahi dan lainnya.
“Jujur saja, di daerah kan suasana hukum sudah menanjak naik tentunya juga permasalahan-permasalahan akan timbul," ungkap Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar itu.
Baca juga: Pemkab Kukar Siap Jajaki Kerja Sama Luar Negeri
"Masyarakat membutuhkan pendampingan karena sebagian besar kan juga buta terhadap hukum,” sambungnya.
Wahab menuturkan, dengan terbitnya Perda, semestinya segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Kukar untuk membuat aturan turunannya. Apalagi Perda bantuan hukum telah disahkan sejak 2020 lalu.
“Tentunya dengan terbitnya Perda, otomatis perlu ditindaklanjuti. Apa lagi sekarang kelihatan masyarakat itu butuh,” pungkasnya. (*)