Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Sahkan Perda Keterbukaan Informasi Publik, Andi Harun Klaim Jadi Daerah Pertama

DPRD Samarinda menggelar Sidang Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi Peraturan Daer

Penulis: Sarikatunnisa |
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Walikota Samarinda, Andi Harun; Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono; Wakil Ketua DPRD, Helmi Abdullah; dan Wakil Ketua DPRD, Subandi menandatangani Perda Keterbukaan Informasi Publik di Gedung DPRD Samarinda Kaltim, Rabu (7/12/2022). TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda menggelar Sidang Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sidang Paripurna digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda, Rabu (7/12/2022).

Kegiatan itu dihadiri Walikota Samarinda, Andi Harun. Di mana ia menandatangani Perda yang disahkan tersebut bersama unsur pimpinan DPRD.

Andi Harun berharap dengan disahkannya Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik itu menguatkan posisi Samarinda sebagai daerah pertama yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di mana pada tahun lalu Samarinda mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi sebagai daerah nomor 1 dalam hal keterbukaan informasi publik.

Baca juga: DPRD Samarinda Minta Pemkot Rutin Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

"Apalagi dengan adanya Perda ini, semakin memantapkan posisi Samarinda sebagai pemerintahan yang pertama telah melaksanakan amanat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Setelah sah menjadi Perda, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mempublikasikan informasi seputar program atau kegiatan yang berhak untuk diketahui publik.

"Agar kalau itu ada kekurangan dari pemerintah, ini merupakan kritik yang membangun. Kalau itu sebuah keberhasilan, bisa dinikmati oleh pemerintah secara umum khususnya rakyat," ujar Abdul Rofik saat ditemui usai Sidang Paripurna, Rabu (7/12/2022).

Bahkan dalam Perda itu, ada ketentuan terkait sanksi.

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Usulkan Ranperda Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern Bantu UMKM

Sehingga OPD yang tidak melaksanakan keterbukaan informasi publik bisa dijatuhi sanksi.

"Ada penilaian sendiri dan boleh jadi kepala OPD atau siapapun bisa diselesaikan atau dipindahkan atau dinonjobkan. Itu jelas, kalau tidak terjadi keterbukaan," ucap Rofik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved