Berita Nasional Terkini

Ferdy Sambo Minta Bharada E Ikut Dipecat dari Polri Karena Tembak Brigadir J: Jangan Cuma Saya

Ferdy Sambo pun menilai jika Bharada E seharusnya juga mendapatkan hukuman PTDH seperti dirinya usai ikut tembak Brigadir J hingga tewas.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/Tangkap Layar KompasTV
Kolase foto Bharada E dan Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Agung. Ferdy Sambo pun menilai jika Bharada E seharusnya juga mendapatkan hukuman PTDH seperti dirinya usai ikut tembak Brigadir J hingga tewas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat Bharada E diminta juga dipecat dari Polri karena tembak Brigadir J, Ferdy Sambo: jangan cuma saya.

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri setelah melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan dan melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Sehingga suami Putri Candrawathi itu diberi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok, Suami Putri Candrawathi Bakal Berhadapan dengan Terdakwa Bharada E

Faktanya tak hanya Ferdy Sambo saja yang menembak Brigadir J, tapi juga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Namun bedanya, Bharada E melakukan penembakan tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo.

Hingga kini berjalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E masih tercatat sebagai anggota Polri, tak seperti Ferdy Sambo yang sudah resmi dipecat.

Menanggapi hal tersebut, Ferdy Sambo pun menilai jika Bharada E seharusnya juga mendapatkan hukuman PTDH seperti dirinya.

Karena Bharada E juga ikut melakukan penembakan kepada Brigadir J.

"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo, dikutip Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Keringanan Hukuman bagi Bharada E, Konsistensi dalam Ungkap Kebenaran di Sidang Jadi Pertimbangan

Ferdy Sambo juga beranggapan jika Polri harus bersikap adil kepada seluruh anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Sehingga ia meminta tidak hanya dirinya saja yang dipecat dari Polri, tapi juga Bharada E.

"Jangan cuma saya (yang dipecat)," ujar Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Sambo dipecat dari Polri berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.

Mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding, tapi ditolak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved