Berita Nasional Terkini
Keringanan Hukuman bagi Bharada E, Konsistensi dalam Ungkap Kebenaran di Sidang Jadi Pertimbangan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
TRIBUNKALTIM.CO - LPSK rekomendasikan keringanan hukuman bagi Bharada E namun Kejari Jakarta Selatan belum memutuskan.
Salah satu pertimbangannya adalah bagaimana konsistensi Bharada E dalam mengungkap kebenaran di sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Ciri-ciri Perempuan yang Menangis di Rumah Ferdy Sambo, Bharada E: Rambut Pendek, Kulit Sawo Matang
Rekomendasi keringanan tuntutan tersebut dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum memutuskan pemberian keringanan tuntutan bagi Bharada E.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kejaksaan tidak mempermasalahkan surat rekomendasi keringanan tuntutan yang dilayangkan LPSK.
"Kalau masalah surat LPSK, akan kita kaji terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Syarief menjelaskan, pengkajian permohonan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek.
Lantas, apa saja pertimbangannya?
Baca juga: Arman Hanis Akhirnya Buka Suara Soal Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo yang Disebutkan Bharada E
Fakta di Persidangan
Adapun satu di antara pertimbangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni fakta-fakta dalam persidangan.
"Untuk tuntutan akan dibuat dengan memperhatikan banyak faktor seperti fakta yang terungkap di sidang," kata Syarief.
Konsistensi Kesaksian Bharada E
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya akan menilai konsistensi dan kebenaran keterangan yang diberikan Bharada E dalam sidang.