Berita Kukar Terkini
Kejari Kukar Serahkan Uang Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar Hasil Temuan 2 Kasus
Bahkan, kegiatan tidak sesuai spek yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pembangunan di daerah
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Uang Rp 501 juta yang dikembalikan oleh mantan direktur utama perusda tersebut dianggap masih jauh dari nilai kerugian yang dialami oleh negara.
"Dari kerugian negara timbul sekitar Rp 50 miliar. Jumlah Rp 501 juta ini masih sangat kecil, tapi kita masih punya upaya untuk eksekusi atau menyita jaminan," jelasnya.
Kejari Kukar pun akan berusaha mencari harta-harta milik terpidana untuk disita dan dicarikan dalam bentuk uang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
"Itu memang tugas berat, ketika harus memulihkan kerugian negara," ujar Tommy.
Uang yang dikumpulkan tersebut kini sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dirperuntukan sebagai kas daerah.
Penyerahan uang juga ditandatangani dengan berita acara oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sukoco, Camat Samboja, Burhanuddin dan Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto.
"Dalam kasus korupsi, bukan hanya hukuman, tapi recovery. Sebisa mungkin uang yang dikorupsi harus kembali dan hari ini kita akan setorkan kembali dengan total Rp 1,4 miliar ke APBD Kukar melalui Bankaltimtara," pungkasnya. (*)