Berita Kukar Terkini

Kejari Kukar Serahkan Uang Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar Hasil Temuan 2 Kasus

Bahkan, kegiatan tidak sesuai spek yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pembangunan di daerah

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyerahkan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten, pada Kamis (8/12/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara ( Kejari Kukar) menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kukar, pada Kamis (8/12/2022).

Uang tersebut merupakan hasil temuan atas 52 kegiatan pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga di Kecamatan Samboja pada tahun anggaran 2017 lalu.

Kegiatan tersebut berupa pembangunan jembatan dan semenisasi jalan.

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, mengatakan, 52 kegiatan yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut ditemukan adanya indikasi yang merugikan negara.

Baca juga: Tahun 2021, Kejari Kukar Setor PNBP ke Negara Rp 4,8 Miliar, Hasil Lelang Barang Bukti

Di antaranya, pengerjaan yang tidak selesai sepenuhnya, namun dilaporkan pekerjaan selesai 100 persen.

Kemudian ada pengerjaan yang tidak sesuai spek atau petunjuk pelaksana.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kukar dan Inspektorat, kerugian yang dialami oleh negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Dalam catatan saya, ada sejumlah uang sebesar Rp929 juta," ungkap Tommy.

Jumlah kerugian negara yang didapati dari 52 kegiatan tersebut dinilai cukup besar.

Bahkan, kegiatan tidak sesuai spek yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pembangunan di daerah.

Sesuai kebijakan pimpinan pusat, kita panggil pihak terkait untuk menjelaskan.

"Kemudian atas temuan tersebut, Inspektorat melakukan klarifikasi tertulis senilai Rp 929 juta," kata Tomy.

"Saya ambil kebijakan, kita minta uang itu dikembalikan. Dengan tujuan, uang itu bisa kembali ke kas daerah untuk digunakan pembangunan lain," sambungnya.

Baca juga: Kejari Kukar Resmikan Rumah Restorative Justice, Wadah Penyelesaian Perkara via Mediasi

Selain itu, pada tahun 2022 ini Kejari Kukar juga berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp 501 juta atas proyek pembangunan tangki timbun dan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikerjakan oleh PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) pada tahun 2019 lalu.

Diketahui, kasus terebut telah menyeret nama mantan Drektur Utama Perusda, Iwan Ratman yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved