PPPK 2022

Beda Jauh dengan CPNS! Inilah Nilai Ambang Batas PPPK Kesehatan 2022, Tahapan, Pengumuman Kelulusan

Inilah nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2022 dan tahapan hingga pengumuman kelulusan.

Editor: Doan Pardede
HO/BKD Kaltim
PPPK 2022 - Sebanyak 1.230 orang tercatat ikut dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional (JF) tenaga kesehatan untuk formasi Pemprov Kaltim tahun 2022. Inilah nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2022 dan tahapan hingga pengumuman kelulusan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2022 dan tahapan hingga pengumuman kelulusan.

Ulasan nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2022 sedang menjadi sorotan. 

Pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Tenaga Kesehatan resmi dimulai pada Selasa (6/12/2022) di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.

Jumlah titik lokasi pelaksanaan seleksi berlangsung di 132 tempat termasuk di BKN Pusat.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Kapan PPPK Kemenag 2022 Dibuka Via Login sscasn.bkn.go.id? Siapkan Syarat Sekarang

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama, Satya Pratama di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2022).

Satya melanjutkan, pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, ada 4 (empat) sub tes seleksi, yakni:

(1) Seleksi Kompetensi Teknis

(2) Seleksi Kompetensi Manajerial

(3) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan

(4) Seleksi Kompetensi Wawancara.

“Nilai ambang batas yang berlaku pun berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” jelasnya.

Satya merinci, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis dengan syarat STR ialah 0 dan tanpa syarat STR ialah 158 dengan nilai kumulatif maksimal 450.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Manajerial ialah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Sosial Kultural ialah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Serta Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Wawancara ialah 24 dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved