Berita DPRD Kalimantan Timur

Proyek Smelter Nikel di Pendingin Sangasanga Diduga Gunakan Pekerja Asing Ilegal

Pembangunan smelter nikel di wilayah Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menggunakan pekerja asing ilegal.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Rapat dengar pendapat gabungan Komisi DPRD Kaltim dengan DPMPTSP dan Dinaskertrans Kaltim, Kamis (8/12/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah persoalan mengiringi proses pembangunan smelter nikel di wilayah Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Digadang-gadang sebagai perdorong pertumbuhan ekonomi baru, nyatanya mendapat protes dari masyarakat khususnya yang tinggal di kawasan sekitar pembangunan.

Selain mengeluhkan persoalan jalan umum menjadi rusak parah, masalah keberadaan tenaga kerja asing juga santer dilaporkan kepada DPRD.

 

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menuturkan, Dinaskertrans Kaltim mengaku tidak mengetahui keberadaan pekerja asing yang bekerja pada proyek pembangunan smelter tersebut.

"Pihak Dinaskertrans menjelaskan ratusan pekerja asing dimaksud tidak tercatat dalam data Dinaskertrans Kaltim sehingga statusnya patut untuk dipertanyakan. Pada dasarnya tidak ada yang melarang, asalkan sesuai dengan peraturan," kata politikus Golkar di sela-sela memimpin rapat gabungan komisi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, keberadaan pekerja yang ilegal terlebih dalam jumlah yang banyak memiliki dampak luas tidak hanya pada pemasukan ke negara saja tetapi dapat menimbulkan persoalan lainnya khususnya terhadap warga lokal.

"Warga lokal wajib diberikan ruang dalam rangka penyerapan tenaga kerja sehingga berdampak kepada peningkatan perekonomian masyarakat," terang Nidya Listiyono didampingi Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, dan anggota Komisi III Amiruddin.

Baca juga: Atasi Persoalan Desa Tertinggal, Perlu Libatkan Swasta Tingkatkan Infrastruktur Daerah

Terkait perizinan, kendati semua dikeluarkan pemerintah pusat, ia mengatakan ada persyaratan yang harus melalui Pemprov Kaltim seperti izin prinsip atau lainnya oleh sebab itu dokumen dan informasi tentang itu masih ditelusuri.

"Ada data yang kami dapat tentang pertemuan dengan stakeholder termasuk PLN yang menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya tidak menggunakan jalan umum karena merusak dilalui kendaraan bertonase berat semua. Saya dikirimi videonya masyarakat demo. Nah, kita khawatir akan ada lagi demo-demo yang lebih besar. Saya minta Pemprov Kaltim fokus menangani persoalan ini, coba di-clear-kan semua data-data dikumpulkan kembali," bebernya.

Guna mendapatkan informasi yang lebih proporsional, pihaknya akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinaskertrans dan DPMPTSP Kaltim yang hadir pada rapat hari ini karena tidak diwakili kepala dinas. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved