Ibu Kota Negara
Sri Mulyani Bicara Anggaran IKN dengan Adanya Revisi UU IKN yang Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani bicara anggaran IKN dengan adanya revisi UU IKN yang masuk Prolegnas Prioritas 2023
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Baleg DPR, Rabu (23/11/2022).
Menurut Yasonna, lewat revisi tersebut pemerintah ingin menguatkan otorita IKN.
Baca juga: Pakar Bicara Potensi Bencana di IKN Nusantara, Bandingkan dengan Jawa dan Sumatera
Ada beberapa ketentuan yang hendak ditambah seperti pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara di IKN, lalu pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
Baleg DPR Tunggu Rancangan Revisi UU IKN dari Pemerintah
Hingga saat ini,Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum mengetahui apa saja usulan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN).
Baleg DPR masih menunggu rancangan revisi UU IKN dari Pemerintah.
Usulan revisi UU IKN telah disetujui fraksi-fraksi pendukung Pemerintah masuk Prolegnas Prioritas 2023
Namun belum diketahui apa saja usulan Pemerintah terkait dengan revisi UU IKN ini karena Baleg DPR belum menerima rancangan dari Pemerintah,
Menurut Anggota Baleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, pembahasan belum dilakukan karena RUU IKN tersebut paling cepat dibahas tahun depan karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Baca juga: Proyek IKN Didorong Gunakan Skema Pembiayaan Kreatif untuk Kurangi Ketergantungan pada APBD
Rabu (30/11/2022) Guspardi Gaus mengatakan, “Kapan dibahasnya, tentu karena ini merupakan inisiatif dari pemerintah, kita tunggu Surpres-nya ke DPR.”
Guspardi Gaus mengatakan, nantinya setelah Surat Presiden (Surpres) diterima oleh pimpinan DPR, baru akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian diberikan pada Baleg DPR.
Namun anggota Baleg DPR dari fraksi PAN ini belum dapat memastikan apakah revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 itu bakal melalui Panitia Khusus (Pansus) atau cukup dibahas oleh Baleg DPR.
“Apakah cukup di Baleg saja atau dikembalikan, diserahkan dalam pembahasannya itu ke Pansus?
Itu tergantung Bamus,” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.