Berita Kaltim Terkini

Sepakat dengan Gubernur Isran Noor, DPRD Kaltim Ingin Kewenangan Awasi Tambang Kembalikan ke Daerah

Komisi III DPRD Kalimantan Timur sependapat dengan Gubernur Isran Noor terkait kewenangan pengawasan pertambangan juga diberikan ke daerah oleh pemeri

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengaku sependapat dengan Gubernur Kaltim Isran Noor soal pengawasan dan penindakan pertambangan wewenangnya diberikan ke daerah. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Menurut Gubernur Kaltim Isran Noor, permasalahan di daerah terkait aktivitas pertambangan batubara ilegal yang marak terjadi, lantaran regulasi yang dikeluarkan oleh negara (pemerintah pusat).

Regulasi yang disahkan dirasanya sangat merugikan Pemerintah Daerah yang tidak punya kuasa atas pengawasan penuh apalagi menindak aktivitas ilegal ini.

"Merebak illegal mining itu setelah terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020, revisi aturan sebelumnya. Dulu terjadi (illegal mining) tapi undercontrol, tidak ada masalah," ujarnya.

"Tapi setelah undang-undang itu, hitungan saya negara rugi, masyarakat juga mengalami masalah dengan infrastruktur," katanya.

Isran Noor menegaskan, tidak menyalahkan produk hukum atau UU-nya.

Baca juga: Wagub Hadi Mulyadi Klaim Kelola Pertambangan Batu Bara di Kaltim Tetap Jaga Lingkungan

Keluhan ini juga sudah pernah secara langsung dia sampaikan ke DPR RI agar Pemda diberi kewenangan dalam menindak dan mengawasi aktivitas pertambangan ilegal.

"Saya tidak menyalahkan undang-undangnya, saya sudah sampaikan ke DPR RI, karena UU itu memperburuk suasana (pengawasan dan penindakan) illegal mining di seluruh indonesia, bukan hanya batubara. Bauksit, timah, emas, nikel, semua terjadi (aktivitas ilegal) termasuk batu galian C," bebernya.

Lebih hampir satu juta izin tambang, lanjut Isran Noor, yang dia ketahui baru diproses di Kementerian ESDM itu 400 izin.

"Bagaimana tidak terjadi aktivitas ilegal? Karena kebutuhan," tukasnya.

"Kembali, negara punya kewajiban dalam mengatur dan mempersempit ruang orang untuk melaksanakan aktivitas ilegal," tambahnya.

Baca juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Kompolnas Sebut Perlu Melibatkan PPATK

Isran Noor juga mengklaim, hal ini disampaikan agara Pemerintah Pusat mengetahui kondisi yang terjadi.

"Daerah itu punya capacity, tapi kalau itu tidak memiliki payung hukum, tidak bisa kapasitas itu dilaksanakan," ujarnya.

Isran Noor juga menyampaikan, pernah ditanya wartawan bagaimana sikap Pemprov Kaltim menyikapi persoalan tambang ilegal, dan selalu menjawab tidak ada masalah, itu hak masyarakat untuk berusaha.

Tapi, pemerintah sekali lagi memiliki kewajiban untuk mengaturnya.

"Mengatur (regulasi) jangan sampai peluang melakukan illegal mining ini terjadi," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved