Berita Kaltim Terkini
Sepakat dengan Gubernur Isran Noor, DPRD Kaltim Ingin Kewenangan Awasi Tambang Kembalikan ke Daerah
Komisi III DPRD Kalimantan Timur sependapat dengan Gubernur Isran Noor terkait kewenangan pengawasan pertambangan juga diberikan ke daerah oleh pemeri
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kalimantan Timur sependapat dengan Gubernur Kaltim Isran Noor terkait kewenangan pengawasan pertambangan juga diberikan ke daerah oleh pemerintah pusat.
Dua tahun berjalannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai belum maksimal.
Pasal 4 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatakan, penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan undang‑undang ini.
Hal ini bermakna bahwa hanya pemerintah pusat saja yang mempunyai kewenangan dalam hal penguasaan mineral dan batubara.
Sementara dalam undang‑undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan, penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Baca juga: Lagi, Pansus Investigasi Pertambangan Temui Perusahaan
"UU 3 Nomor 2020 memberi ruang pengawasan (pertambangan) hanya ke pusat," tutur Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, Sabtu (10/12/2022).
Memang, sampai saat ini, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah urusan pusat.
Tetapi paling tidak, adanya izin-izin lokal yang pernah terbit seizin bupati/walikota dan masih berlanjut hingga kini, perlu diawasi maksimal.
Kekhawatiran Veridiana, hal ini bisa menjadikan lemahnya pengawasan daerah, dia mencontohkan lemahnya pengawasan ketika ada angkutan batubara yang melalui jalan umum.
Seakan daerah tak memiliki power dalam menindak para pelaku pelanggar aturan ini.
Baca juga: Sektor Pertambangan Masih Dominasi Realisasi Investasi PMDN-PMA Kaltim di Triwulan III
"Seperti apa pengawasannya? Sedangkan saja yang melalui jalan raya tidak bisa menindak, karena tidak punya payung hukum," kata politisi PDI-Perjuangan Kaltim ini.
Dia mengaku sependapat dengan apa yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor, di mana daerah sebetulnya mempunyai kapasitas dalam segi pengawasan pertambangan.
Kendati demikian, jika tidak memiliki payung hukum tentunya tidak menjalankan kapasitas tersebut.
"Menurut saya, tetap diberikan (pengawasan ke daerah), karena begini, pertama pembiaran, kedua bola liar, sehingga kita seolah tidak bisa melakukan apa-apa," imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, UU Nomor 3 Tahun 2020 disebut Isran Noor persulit daerah tindak illegal mining.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia Beri Solusi Penanganan Tambang Ilegal di Kaltim