IKN Nusantara
Akhirnya Menkumham Blak-blakan Beber Alasan UU IKN Nusantara Direvisi, Terkait APBN
Akhirnya Menkumham blak-blakan beber alasan UU IKN Nusantara direvisi, terkait APBN
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
Menurut Yasonna, lewat revisi tersebut pemerintah ingin menguatkan otorita IKN.
Ada beberapa ketentuan yang hendak ditambah seperti pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara di IKN, lalu pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
Diketahui, Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( UU IKN) yang baru disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.
Revisi itu merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Enggak (mengubah postur) di 2023, kan kita sudah tetapkan, untuk IKN sebagian masih ada di dalam masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022).
Ia menyebutkan, seperti pada anggaran yang telah ditetapkan untuk Kementerian PUPR, maka anggaran itu mencakup pula untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN.
Di antaranya, pembangunan jalan tol, jalan nasional, hingga penyediaan air bersih.
"Kemarin lot yang utama yaitu lot satu sudah selesai untuk daerah pemerintahan pusat, sekarang masuk ke lot b dan c.
Nah ini semuanya beberapa kebutuhannya Pak Menteri PUPR sudah menyampaikan," ucapnya.
Selain itu, anggaran pembangunan IKN Nusantara juga terdapat di Kementerian Perhubungan yang nantinya akan membangun pelabuhan dan bandara.
"Jadi nanti masih tetap sama.
IKN sendiri belum kita alokasikan karena pembentukan IKN sebagai satker baru dibentuk setelah UU selesai," kata Sri Mulyani. (*)