Kabar Artis

Dito Mahendra Sakit hingga tak Hadir Sidang, Nikita Mirzani: Mungkin Dilema, Mau ke Sini atau KPK

Dito Mahendra sakit hingga tak bisa hadir sebagai saksi dalam sidang Nikita Mirzani. Nyai mengatakan mungkin dilema mau ke sini atau KPK

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Nikita Mirzani saat menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang. Sidang yang diagendakan memeriksa tiga orang saksi termasuk Dito Mahendra ditunda karena saksi tidak hadir. 

Terakhir, Nikita Mirzani pun sempat mempertanyakan perihal sakitnya Dito Mahendra.

"Padahal ini harinya aku bisa bertemu bersama saudara Dito tapi ternyata dia kena DBD, padahal ini lagi nggak musim DBD," kata Nikita Mirzani

Hakim: bisa Dipidana Jika tak Kunjung Hadir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Serang, Banten, Senin (12/12/2022) mengatakan, "Tidak dapat hadir dengan alasan berhalangan dan berkirim surat kepada kami dengan alasan sakit DBD (demam berdarah).

Baca juga: Sosok Antonio Dedola, Pacar Baru Nikita Mirzani, Hadir di Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Sedang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah."

Mendengar pernyataan Jaksa, Hakim Pengadilan Negeri Serang meminta JPU menghadirkan para saksi terutama saksi korban Dito Mahendra.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Kusuma mengatakan, jika saksi tak kunjung hadir atau menolak menjadi saksi pada perkara pencemaran nama baik terancam akan dipidanakan.

"Silahkan untuk mengupayakan lebih dahulu saksi korban untuk dihadirkan di persidangan.

Kalau tidak hadir sampai waktu yang telah ditetapkan maka silahkan bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan pasal-pasalnya menolak hadir di persidangan," kata Dedy kepada JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko. Senin (12/12/2022).

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Dedy menegaskan, apabila sampai tidak bisa dihadirkan maka ada konsekuensi hukum karena tidak dapat menghadirkan oleh penuntut umum.

Majelis hakim, lanjut Dedy, memberi dua kali kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban dan jika tidak bisa akan ada sanksi yuridisnya.

Dedy pun meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi korban dan saksi lainnya pada Kamis (15/12/2022) dan Senin (19/12/2022) agar agenda persidangan sesuai jadwal.

Baca juga: Tampilan Nikita Mirzani di Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Tuai Sorotan

"Dimohon untuk jadi perhatian khusus penuntut umum supaya saksi korban dan saksi yang lain silahkan diatur sesuai waktu yang kita tetapkan bersama," ujar Dedy.

Sebelumnya, tiga saksi yang dipanggil JPU tidak hadir. Mereka adalah Dito Mahendra sebagai saksi korban dan dua saksi lainnya, Hairul Yusi dan MH Hadi Yusuf.

"Saksi yang kita panggil hari ini tidak dapat hadir, dengan alasan yang telah disampaikan, dari kami melakukan pemanggilan saksi korban Mahendra Dito kemudian saksi Hairul Yusi dan saksi MH Hadi Yusuf," kata JPU Budi Atmoko saat ditanya hakim Dedy Adi Saputra, Senin (12/12/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved