Berita Samarinda Terkini

Sidang Tumpang Tindih Lahan Konsesi Tambang di PPU Ajukan 2 Saksi, Hakim Cecar Soal Pemalsuan Surat

Sidang kasus tumpang tindih konsesi dua perusahaan tambang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Eddy Roesminah selaku Direktur PT Ma

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Suasana persidangan kasus tumpang tindih konsesi dua perusahaan tambang batubara di Kabupaten PPU Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus tumpang tindih konsesi dua perusahaan tambang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Eddy Roesminah selaku Direktur PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (12/12/2022) kemarin.

Sidang dengan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal Pemalsuan Surat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama ini masuk agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan dua orang saksi, yakni Hengky Wiajaya Oey selaku Direktur PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan Ari Kristanto, mantan pegawai Biro Ekonomi Pemprov Kaltim.

Ketua Majelis Hakim mencecar kedua saksi dengan berbagai pertanyaan, mulai dari pemilik izin terdahulu atas eksplorasi batu bara antara PT PPCI dengan PT MSE dan lainnya.

"(PT PPCI) Punya izin pertambangannya yang mulia. Dari 2008 sampai 2018," ucap Hengky dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Sengketa Konsesi Tambang di PPU Disidangkan, Dirut PT MSE Ditahan di Samarinda

Selain itu, Hengky menyebut setelah pihaknya mendapat izin eksplorasi, ia melakukan survei melalui jalur udara untuk memastikan titik GPS luasan wilayah perusahaannya.

Namun seiring waktu, PT MSE disebut hadir dengan 90 persen konsesi yang sama di atas wilayah PT PPCI.

"Kita sudah survei duluan waktu itu lewat jalur udara yang mulia," tuturnya.

Sementara itu, saksi Ari Kristanto yang merupakan bagian dari pemerintahan menuturkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal polemik tumpang tindih berkas terkait konsesi dua perusahaan tersebut.

"Saya baru mengetahuinya saat ada panggilan dari Polda (Kaltim) terkait izin antar PT PPCI dan MSE. Saya dipanggil, diperiksa untuk PT MSE," kata Ari Kristanto.

Sedangkan mengenai tumpang tindih berkas dan adanya pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan PT MSE, Ari mengaku tidak mengetahuinya sama sekali.

Baca juga: Tak Ada Permasalahan Tumpang Tindih Izin Lahan di IKN, Wamen ATR/BPN: Izin HTI Tidak Diperpanjang

Seusai mendengarkan keterangan para saksi, persidangan pun ditutup oleh Jemmy Tanjung Utama dan akan dilanjutkan pada Rabu (14/12/2022) besok dengan agenda menghadirkan saksi lain.

"Dengan ini sidang kita tutup dan akan dilanjutkan kembali pada dua hari mendatang dengan saksi lain beserta alat buktinya," ucap Jemmy.

Sementara itu, ditemui usai persidangan, Mai Indrady selaku kuasa hukum PT MSE dan terdakwa Eddy Roesminah langsung membantah kliennya telah melakukan pemalsuan dokumen sebagai mana yang dituntut pelapor dalam persidangan.

Sebab, lanjutnya, sampai saat ini belum ada bukti yang bisa ditunjukkan telah dilakukannya pemalsuan baik dari saksi maupun berkas perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved