Berita Samarinda Terkini

Sidang Tumpang Tindih Lahan Konsesi Tambang di PPU Ajukan 2 Saksi, Hakim Cecar Soal Pemalsuan Surat

Sidang kasus tumpang tindih konsesi dua perusahaan tambang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Eddy Roesminah selaku Direktur PT Ma

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Suasana persidangan kasus tumpang tindih konsesi dua perusahaan tambang batubara di Kabupaten PPU Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

"Kami dari pihak lawyer akan mempersiapkan SP3, praperadilannya PN Balikpapan dan putusan PTUN Samarinda, seperti ketentuan 16A dan 16B," jelas Mai Indrady.

Baca juga: Ismail Bolong Ditetapkan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Kompolnas Sebut Soal Suapnya Dibuka Kemudian

Sedangkan dari JPU Kejati Kaltim, yakni Johansen Parlindungan saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait saksi yang dihadirkan maupun materi teknis persidangan yang sedang berlangsung hingga saat ini.

"Yang jelas kita tadi hadirkan dua saksi. Untuk ke depannya akan dihadirkan berapa lagi, kita melihat dari kebutuhan kasusnya saja. Kalau untuk teknis dan materi sidang saya belum bisa jelaskan dan lebih baik teman-teman sendiri mengikuti langsung di dalam persidangan," ucapnya singkat.

Sekadar diketahui, tumpang tindih izin lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan perkaranya terus digulirkan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Perselisihan itu melibatkan perusahaan bernama PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE).

Dari sengketa yang terjadi diketahui Direktur Utama (Dirut) PT MSE berinisial Eddy Roesminah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.

Baca juga: Sepakat dengan Gubernur Isran Noor, DPRD Kaltim Ingin Kewenangan Awasi Tambang Kembalikan ke Daerah

Dirut PT MSE itu diamankan aparat penegak hukum saat berada di salah satu bandar udara di Jakarta pada November 2022 lalu.

Tak lama berselang yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dititipkan penahanannya ke polsek sekitar, hingga akhirnya ditangguhkan ke Rutan Samarinda di akhir bulan lalu.

Sedangkan perkara yang berjalan di PN Samarinda, yakni PT MSE digugat telah melakukan pemalsuan dokumen izin konsesi pertambangan dan disebut tumpang tindih di atas lahan PT PPCI yang diinformasikan lebih dulu memiliki izin pertambangan.

Hal itu tercatat di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda pada Rabu 16 November 2022, dengan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat.

Dalam materi dakwaan, PT MSE diduga telah melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP, Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved