Berita Samarinda Terkini
Sidang Tumpang Tindih Lahan Konsesi Tambang di PPU Ajukan 2 Saksi, Hakim Cecar Soal Pemalsuan Surat
Sidang kasus tumpang tindih konsesi dua perusahaan tambang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Eddy Roesminah selaku Direktur PT Ma
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus tumpang tindih konsesi dua perusahaan tambang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Eddy Roesminah selaku Direktur PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Sidang dengan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal Pemalsuan Surat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama ini masuk agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan dua orang saksi, yakni Hengky Wiajaya Oey selaku Direktur PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan Ari Kristanto, mantan pegawai Biro Ekonomi Pemprov Kaltim.
Ketua Majelis Hakim mencecar kedua saksi dengan berbagai pertanyaan, mulai dari pemilik izin terdahulu atas eksplorasi batu bara antara PT PPCI dengan PT MSE dan lainnya.
"(PT PPCI) Punya izin pertambangannya yang mulia. Dari 2008 sampai 2018," ucap Hengky dalam persidangan.
Baca juga: Kasus Sengketa Konsesi Tambang di PPU Disidangkan, Dirut PT MSE Ditahan di Samarinda
Selain itu, Hengky menyebut setelah pihaknya mendapat izin eksplorasi, ia melakukan survei melalui jalur udara untuk memastikan titik GPS luasan wilayah perusahaannya.
Namun seiring waktu, PT MSE disebut hadir dengan 90 persen konsesi yang sama di atas wilayah PT PPCI.
"Kita sudah survei duluan waktu itu lewat jalur udara yang mulia," tuturnya.
Sementara itu, saksi Ari Kristanto yang merupakan bagian dari pemerintahan menuturkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal polemik tumpang tindih berkas terkait konsesi dua perusahaan tersebut.
"Saya baru mengetahuinya saat ada panggilan dari Polda (Kaltim) terkait izin antar PT PPCI dan MSE. Saya dipanggil, diperiksa untuk PT MSE," kata Ari Kristanto.
Sedangkan mengenai tumpang tindih berkas dan adanya pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan PT MSE, Ari mengaku tidak mengetahuinya sama sekali.
Baca juga: Tak Ada Permasalahan Tumpang Tindih Izin Lahan di IKN, Wamen ATR/BPN: Izin HTI Tidak Diperpanjang
Seusai mendengarkan keterangan para saksi, persidangan pun ditutup oleh Jemmy Tanjung Utama dan akan dilanjutkan pada Rabu (14/12/2022) besok dengan agenda menghadirkan saksi lain.
"Dengan ini sidang kita tutup dan akan dilanjutkan kembali pada dua hari mendatang dengan saksi lain beserta alat buktinya," ucap Jemmy.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, Mai Indrady selaku kuasa hukum PT MSE dan terdakwa Eddy Roesminah langsung membantah kliennya telah melakukan pemalsuan dokumen sebagai mana yang dituntut pelapor dalam persidangan.
Sebab, lanjutnya, sampai saat ini belum ada bukti yang bisa ditunjukkan telah dilakukannya pemalsuan baik dari saksi maupun berkas perkara.
"Kami dari pihak lawyer akan mempersiapkan SP3, praperadilannya PN Balikpapan dan putusan PTUN Samarinda, seperti ketentuan 16A dan 16B," jelas Mai Indrady.
Baca juga: Ismail Bolong Ditetapkan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Kompolnas Sebut Soal Suapnya Dibuka Kemudian
Sedangkan dari JPU Kejati Kaltim, yakni Johansen Parlindungan saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait saksi yang dihadirkan maupun materi teknis persidangan yang sedang berlangsung hingga saat ini.
"Yang jelas kita tadi hadirkan dua saksi. Untuk ke depannya akan dihadirkan berapa lagi, kita melihat dari kebutuhan kasusnya saja. Kalau untuk teknis dan materi sidang saya belum bisa jelaskan dan lebih baik teman-teman sendiri mengikuti langsung di dalam persidangan," ucapnya singkat.
Sekadar diketahui, tumpang tindih izin lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan perkaranya terus digulirkan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Perselisihan itu melibatkan perusahaan bernama PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE).
Dari sengketa yang terjadi diketahui Direktur Utama (Dirut) PT MSE berinisial Eddy Roesminah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.
Baca juga: Sepakat dengan Gubernur Isran Noor, DPRD Kaltim Ingin Kewenangan Awasi Tambang Kembalikan ke Daerah
Dirut PT MSE itu diamankan aparat penegak hukum saat berada di salah satu bandar udara di Jakarta pada November 2022 lalu.
Tak lama berselang yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dititipkan penahanannya ke polsek sekitar, hingga akhirnya ditangguhkan ke Rutan Samarinda di akhir bulan lalu.
Sedangkan perkara yang berjalan di PN Samarinda, yakni PT MSE digugat telah melakukan pemalsuan dokumen izin konsesi pertambangan dan disebut tumpang tindih di atas lahan PT PPCI yang diinformasikan lebih dulu memiliki izin pertambangan.
Hal itu tercatat di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda pada Rabu 16 November 2022, dengan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat.
Dalam materi dakwaan, PT MSE diduga telah melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP, Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. (*)