Berita Kukar Terkini

Perusahaan di Kukar Wajib Bayar UMK Rp3,3 Juta Mulai 1 Januari 2023

Besaran Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2023 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp3,394.513,77

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Pertemuan Dewan Pengupahan Daerah di ruang Sekretaris Daerah Pemkab Kutai Kartanegara. Pertemuan tersebut membahas penetapan UMK Kutai Kartanegara 2023 senilai 6,09 persen atau naik setara dengan Rp194.858 ribu. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Besaran Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2023 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp3,394.513,77.

Nilai UMK 2023 ditetapkan sesuai hasil kesepakatan pembahasan UMK melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar pada Rabu 30 November 2022 lalu.

Ketetapan nilai UMK Kukar 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor:561/K.855/2022 tertanggal 6 Desember 2022.

Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kukar, M Hatta mengatakan pembahasan kenaikan UMK sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Baca juga: UMK Paser 2023 Ditetapkan Rp 3.261.566

Baca juga: UMK Bontang 2023 Disetujui Gubernur Kaltim Naik 5,79 Persen, Perusahan Diminta Patuhi Aturan

Setelah disetujui dan ditetapkan, perusahaan wajib menetapkan upah minimum sesuai hasil ketetapan UMK Kukar 2023.

"Dalam penetapan tidak ada yang bergejolak semua memahami landasan yang kita pakai. Formulanya yang sudah diaminkan oleh badan statistik, jadi kita tidak menyimpang dari yang lain," ujarnya, Minggu (11/12/2022).

Sementara itu, jika merujuk dalam surat keputusan, menyebutkan bahwa Upah Minimum (UM) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.

Serta produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK tahun 2023 dilakukan oleh Gubernur Kaltim dan Bupati/Walikota sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan praturan perundang-undangan.

Baca juga: 9 Kabupaten Kota di Kaltim Sudah Lapor Besaran UMK Tahun 2023

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

"Setelah ditetapkan akan kita edarkan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar. Nilai yang ditetapkan akan mulai berlaku tahun depan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved