Breaking News

IKN Nusantara

Ekonom Beber Dampak Pembangunan IKN Nusantara Jika Dibebankan ke APBN, Awas Utang

Ekonom beber dampak pembangunan IKN Nusantara jika dibebankan ke APBN, awas utang

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Permintaan revisi UU IKN menuai kontroversi.

Salah satu tujuannya agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kontan, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengingatkan dampak jangka panjang jika pemerintah menambah porsi APBN untuk membangun proyek IKN.

"Kalau porsi APBN terlalu besar maka akan menjadi ancaman bagi ruang fiskal kita dalam jangka panjang," kata Bhima, Selasa (13/12).

Bhima mengingatkan pemerintah, banyak kepentingan lain yang masih perlu ditanggung APBN.

Mulai dari tanggungan subsidi energi yang masih besar, perlindungan sosial, anggaran pendidikan, anggaran birokrasi dan belanja negara.

"Belum lagi beban biaya bunga hutang yang diprediksi menambah di tahun depan karena ada penyesuaian suku bunga," kata Bhima.

Ia mengusulkan dalam revisi UU IKN kali ini perlu ada pasal bahwa apabila minat investor swasta rendah maka pembangunan IKN perlu ditunda.

Sebelumnya, terkait dengan revisi UU IKN ini telah disepakati masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun depan.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, revisi tersebut harus diselesaikan dengan cepat.

"Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat. Jadi itu penting," kata Yasonna, Senin (12/12). 

Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara kemungkinan akan dikirim ke DPR tahun depan.

Dilansir dari Kompas.com, Yasonna menyebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang akan menyerahkan draf revisi tersebut.

"Draf revisi ini kan masih prolegnas, sudah masuk. Nanti mungkin awal tahun depan Menteri Bappenas (yang menyerahkan)," ujar Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Yasonna menjelaskan, ada beberapa revisi dalam UU IKN yang akan diperbaiki.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved