IKN Nusantara

Ekonom Beber Dampak Pembangunan IKN Nusantara Jika Dibebankan ke APBN, Awas Utang

Ekonom beber dampak pembangunan IKN Nusantara jika dibebankan ke APBN, awas utang

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

Di antaranya seperti penguatan serta kesinambungan teknis pengadaan barang dan jasa.

"Nanti akan diteruskan oleh Pak Harso (Suharso Monoarfa) sebagai leading sector.

Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan, mengenai teknis pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

"Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting," sambung Yasonna.

Sementara itu, Yasonna mengatakan UU IKN direvisi agar pembangunan IKN bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara untuk tahun depan tidak akan terganggu meskipun pemerintah berencana mengubah payung hukum terkait proyek IKN.

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( UU IKN) yang baru disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.

Revisi itu merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

"Enggak (mengubah postur) di 2023, kan kita sudah tetapkan, untuk IKN sebagian masih ada di dalam masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022).

Ia menyebutkan, seperti pada anggaran yang telah ditetapkan untuk Kementerian PUPR, maka anggaran itu mencakup pula untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved