Kaltim Memilih

Tahapan Persiapan Pemilu 2024 di Kaltim Masih Menata Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Walaupun Pemilu 2024 masih lama, tapi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) sudah melakukan beberapa tahapan persiapan.

Editor: Aris
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Ilustrasi - Pengamanan Pemilu di Kantor KPU Kaltim. (Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga) 

TRIBUNKALTIM.CO - Walaupun Pemilu 2024 masih lama, tapi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) sudah melakukan beberapa tahapan persiapan.

Salah  satunya menggelar Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

Rakor tersebut dilaksanakan selama 3 hari mulai 12-14 Desember 2022 dan hari ini,  Rabu (14/12/2022) merupakan hari terakhir pelaksaan rakorpenataan Dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota se-Kaltim. 

Adapun, agenda utama dalam rapat tersebut adalah pemaparan dari masing-masing KPU kabupaten/kota dalam menata dapil dan juga alokasi kursi di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: KPU Kukar Uji Publik Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Pemilu 2024

Nantinya, hasil rapat ini akan dilaporkan kepada KPU RI untuk dilakukan tahapan-tahapan selanjutnya.

"Ini diselenggarakan dalam tahapan persiapan Pemilu 2024 mendatang," ujar Suardi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kaltim kepada TribunKaltim.co.

Ia mengatakan, dalam dua hari hingga kemarin, masing-masing KPU kabupaten/kota telah memaparkan rancangan penataan dapil di wilayahnya dan juga alokasi kursi yang akan mengisi dan mewakili rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.

Pemaparan tersebut, nantinya akan disampaikan kembali oleh KPU Provinsi Kaltim kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan penetapan dapil dan alokasi kursi di masing-masing wilayah.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Bimtek Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Suardi menjelaskan, tahapan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan sebelumnya yang juga telah dilaksanakan oleh KPU RI dalam merancang penataan dapil dan juga alokasi kursi pada Pemilu 2024.

"Kemudian, setelah itu teman-teman (KPU kabupaten/kota) mengumumkan hasil rancangan awal itu untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat," paparnya.

Rakor yang dilaksanakan kemarin juga menandakan pelaksanaan uji publik, berkaitan dengan penataan dapil dan juga alokasi kursi tersebut.

Hasil dari uji publik terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi tersebut akan disampaikan dengan mengundang pihak-pihak terkait di setiap kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Paser Uji Publik Penataan Daerah dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilu 2024

Ditanyai terkait penambahan partai politik di beberapa wilayah, Suwardi mengatakan, penataan dapil dan alokasi kursi legislatif di tingkat daerah tidak bergantung pada penambahan partai politik yang ada.

"Kalau bicara alokasi kursinya itu berdasarkan jumlah daftar pemilih terakhir di kabupaten/kota ya. Jadi, jumlah kursinya itu berdasarkan itu, bukan berdasarkan jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu," tuturnya.

"Kursi itu lah yang kemudian nanti dikontestasikan di masing-masing partai politik," katanya.

Baca juga: Rumah Moderasi Beragama UINSI Samarinda Ajak Masyarakat Antisipasi Konflik Sosial Jelang Pemilu 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved