PPPK 2022
Terbaru! Inilah Ketentuan Afirmasi PPPK Kesehatan 2022 atau Penambahan Nilai dan Jadwal Pengumuman
Inilah ketentuan afirmasi PPPK Kesehatan 2022 atau penambahan nilai dan penyesuaan jadwal pengumuman PPPK 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah ketentuan afirmasi PPPK Kesehatan 2022 atau penambahan nilai dan penyesuaan jadwal pengumuman PPPK 2022.
Inormasi seputar ketentuan afirmasi PPPK Kesehatan 2022 atau penambahan nilai ini sangat penting diketahui pelamar.
Seperti diberitakan, pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 segera dibuka, menyusul PPPK Guru yang telah dibuka sejak 31 Oktober 2022.
Penerimaan PPPK tahun 2022 ini diprioritaskan dulu untuk Guru dan Tenaga Kesehatan.
Baca juga: Info PPPK 2022: Terjawab Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Syarat Khusus dan Dokumen
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengatur kriteria pelamar Tenaga Kesehatan juga sesuai skala prioritas.
Ada dua prioritas PPPK Nakes 2022, yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Selain itu, ada pelamar afirmasi atau pelamar yang mendapatkan nilai tambahan dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Dikutip dari situs kemkes.go.id, berikut deretan pelamar yang mendapatkan nilai tambah atau afirmasi:
1. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35 persen (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);
2. Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
3. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);
4. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);
5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5 persen (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga, pelamar tersebut yaitu:
- Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
- Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);