Berita Balikpapan Terkini

5 Bahasan Kanwil DJP dengan Awak Media dalam Gelaran Media Gathering Tahun 2022

Kanwil DJP Kaltimtara menggelar Media Gathering Tahun 2022 secara langsung dengan mengundang 13 media cetak, tayang, dan daring di Kaltimtara

Penulis: Ardiana | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kanwil DJP Kaltimtara menggelar Media Gathering Tahun 2022 dengan 13 Media. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Media Gathering Tahun 2022 secara langsung dengan mengundang 13 media cetak, tayang, dan daring di Kaltimtara Coworking Space, Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan, Kamis (15/12/2022).

Melalui siaran pers yang diterima Tribunkaltim.co, acara bertema “Harmoni Sinergi Prestasi” ini digelar sebagai upaya meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan awak media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan, didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sihaboedin Effendy, dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Windu Kumoro.

"Tujuan Media Gathering ini adalah untuk meningkatkan hubungan profesional antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan kalangan media di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta memberikan informasi perpajakan selama 2022 kepada awak media," ucap Sihaboedin.

Baca juga: Penampilan Last Child Bikin Galau Pengunjung Tennis Center Court Balikpapan

Ia membeberkan, beberapa pokok pembahasan dalam kegiatan ini. Pertama, Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara sebesar Rp1,30 triliun dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp12,7 triliun. Sehingga, total ada 4.787 wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengikuti program ini.

"Program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," jelasnya.

Kedua, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memberlakukan perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh wajib pajak.

Baca juga: Bagaimana Cuaca Balikpapan Besok? Pagi hingga Siang Cerah, Hujan Turun di 6 Kecamatan pada Malam

Dengan persyaratan, Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan menjadi NPWP, Bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Orang Pribadi bukan penduduk, NPWPnya akan disesuaikan menjadi format 16 digit angka, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan Cabang, NPWP akan menyesuaikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

"Sebelum benar-benar NPWP dengan format baru ini diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri paling lambat 31 Maret 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atau laman web www.pajak.go.id dengan menggunakan akun DJP Online masing-masing," imbaunya.

Dari jumlah data 1.474.496 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang dimutakhirkan per 13 Desember 2022, terdapat 522.755 wajib pajak yang datanya sudah valid, 611.367 wajib pajak yang datanya perlu untuk dikonfirmasi, dan 340.354 wajib pajak yang datanya perlu untuk segara dimutakhirkan.

Baca juga: Stranas PK Beri Rapor Hijau kepada 7 Pelabuhan di Indonesia, Salah Satunya Pelabuhan Balikpapan

Ketiga, Selama tahun 2022 ini, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan negeri terhadap 3 (tiga) wajib pajak.

Keempat, Per 12 Desember 2022, tingkat kepatuhan wajib pajak sendiri, terdapat 403.549 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak dengan capaian 102,97 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan yakni 391.928 SPT Tahunan.

Terakhir, Tahun ini, Kanwil DJP Kaltimtara berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Kegiatan Media Gathering ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait kebijakan pemerintah selama tahun 2022 ini dan meningkatkan kesadaran pajak serta peran aktif seluruh masyarakat khususnya para wajib pajak dalam ikut mengamankan penerimaan negara melalui pembayaran pajak,"pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved