Berita Samarinda Terkini
Pemuda Kalsel Jual Istri Siri kepada Pria Hidung Belang di Samarinda
Dua pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena menjual rekan perempuannya untuk layanan prostitusi di Samarinda, Kal
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena menjual rekan perempuannya untuk layanan prostitusi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Keduanya, yakni F (19) dan R (17) berperan sebagai muncikari, sementara korban yang diperdagangan berinisial Y (19).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat AKP Kadiyo menjelaskan, keduanya diamankan pada Minggu (11/12/2022) saat sedang menunggu Y melayani tamu di salah satu hotel kawasan Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Awal pengungkapan sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang kerap menawarkan gadis muda di aplikasi kencan MiChat maupun telepon seluler.
Merespons informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai seorang pelanggan yang ingin menggunakan jasa Y pada Jumat (9/12/2022) lalu.
Baca juga: Viral Dua Selebgram Makassar Terjaring Razia Prostitusi Online, Dijajakan Dua Muncikari via Aplikasi
"Tapi baru direspons pada Sabtu (10/12/2022) itu. Jadi personel kami sepakat bertemu di salah satu hotel pada Minggu (11/12) pukul 00.30 WITA," jelasnya lagi.
Dijelaskannya, saat itu korban ditawarkan di harga Rp 800 ribu, namun berakhir kesepakatan di angka Rp 400 ribu.
"Saat transaksi F dan R menunggu di luar. Jadi begitu uang dipegang si perempuan (Y) ini, personel kami langsung membongkar penyamaran dan langsung keluar mengamankan dua muncikari tersebut," bebernya.
Usai diamankan, lanjutnya, diketahui Y merupakan istri siri dari F.
Baca juga: Polisi Beber Komisi yang Diperoleh Muncikari dalam Prositusi Online di Berau
Di mana menurut pengakuan para pelaku mereka datang ke Kota Samarinda untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
"Tapi karena tidak ada uang, jadi dijuallah (Y), istri sirinya (F) ini," jelas AKP Kadiyo lagi.
Dikemukakannya, para pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi tersebut sejak awal Desember 2022, ketika berada di Samarinda.
"Rencananya habis malam tahun baru mereka balik (Kalsel)," tuturnya.
Saat ini F dan R telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Sementara Y masih dijadikan saksi dan korban.
Baca juga: Cyber Polsek Samarinda Kota Bongkar Prostitusi Online, Ringkus 2 Muncikari dan 1 Anak di Bawah Umur
"Tapi tergantung pengembangan. Jika ternyata memang profesi (menjajakan diri), si perempuan bisa dikenakan hukum juga," ucapnya tegas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tapi mengingat R masih di bawah umur, maka berkasnya dipisah (Splitsing) karena harus dipercepat. Pasal dan ancaman hukuman sama, cuma perlakuannya berbeda," katanya. (*)