Berita Berau Terkini
Polisi Beber Komisi yang Diperoleh Muncikari dalam Prositusi Online di Berau
Kepolisian Resort Kabupaten Berau atau Polres Berau, berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan bocah atau anak di bawah umur
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kepolisian Resort Kabupaten Berau atau Polres Berau, berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan bocah atau anak di bawah umur sebagai objeknya.
Pihak si muncikari telah diringkus, diduga sebagai biang keladi dalam penyelenggaraan prostitusi online di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian dibeberkan oleh Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry Putra Samodra kepada TribunKaltim.co pada Senin (18/4/2022) di Tanjung Redeb, Berau.
Dia membeberkan, kegiatan haram tersebut melibatkan anak di bawah umur sebagai objek pelampiasan nasfu bejat para pria hidung belang.
Baca juga: Polisi Mengendus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Berau dengan Tarif Rp 300 Ribu
Baca juga: NEWS VIDEO Buntut Kasus Cassandra Angelie, Polisi Temukan Daftar Artis Terlibat Prostitusi Online
Baca juga: Tersangka Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie Hanya Dikenai Wajib Lapor, Ini Penjalasan Polisi
Tarif yang dibanrol adalah Rp 300 ribu. Bagi di muncikari mendapat komisi Rp 100 ribu, sisanya yang Rp 200 ribu bagi tuna susilanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku si muncikari, sudah melakukan perbuatannya berulang kali bahkan pada bulan Ramadhan ini.
Saat ini, polisi pun masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Sementara korban yang diperiksa baru 1 orang dan ini masih akan kita kembangkan,” ucapnya.
Baca juga: Alasan Pandemi dan Tuntutan Hidup, Ada Warga jadi Pelaku Prostitusi Online di Samarinda
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 88 Undang-undang jo pasal 76 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang jo 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Rekrut Anak di Bawah Umur
Seorang wanita berinisial LW (22) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Berau, setelah ditenggarai menjadi mucikari praktek prostitusi, pada korban di bawah umur.
Pelaku dimanakan di salah satu hotel di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 12 April 2022, sekitar pukul 03.00 Wita lalu.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry Putra Samodra, menjelaskan kronologisnya kepada TribunKaltim.co.
Bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya praktek eksploitasi anak di bawah umur.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi Online, Hotel Milik Cynthiara Alona Diduga Jadi Lokasi Prostitusi
“Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasilkan mengamankan pelaku di salah satu hotel,” katanya pada Senin (18/4/2022) di Tanjung Redeb, Berau.