Berita Samarinda Terkini

Cyber Polsek Samarinda Kota Bongkar Prostitusi Online, Ringkus 2 Muncikari dan 1 Anak di Bawah Umur

Tim gabungan Polsek Samarinda Kota bersama Tim Satgas Patroli Cyber beberapa hari ini, gencar menyusur berbagai aplikasi online

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Tim gabungan Polsek Samarinda Gabungan bersama Tim Satgas Patroli Cyber saat merilis prostitusi online yang berhasil mereka ungkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (12/11/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim gabungan Polsek Samarinda Kota bersama Tim Satgas Patroli Cyber beberapa hari ini, gencar menyusur berbagai aplikasi online yang disinyalir untuk sarana prostitusi online di Kalimantan Timur.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, mengatakan tindakan tersebut berangkat dari terungkapnya pembunuhan Atul (21) di salah satu hotel Samarinda yang dilatar belakangi prostitusi online dari aplikasi Mechat.

Benar saja, tidak menunggu lama dalam waktu 3 hari mereka berhasil mengamankan 2 muncikari.

Yakni RD (20) laki-laki dan SF (21) perempuan (21).

Baca juga: Polsek Samarinda Kota Cegah Covid-19, Penyemprotan Disinfektan Dilakukan Berkala

Baca juga: Tangkal Covid-19 Personel Polsek Samarinda Kota Lakukan Senam Pagi

Baca juga: TERUNGKAP Praktik Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Samarinda, Muncikari Diamankan

AKP Creato Sonitehe Gulo menerangkan kedua muncikari ini bukan warga Kota Samarinda dan baru berada di Kota Samarinda ini sejak satu minggu lalu.

"Jadi mereka ini menjembatani pekerja mereka untuk mencari pelanggan," bebernya kepada TribunKaltim.co melalui press rilis pada Jumat (12/11/2021) sore.

"Nah, si SF ini masih mahasiswi. Dan yang dijajakannya teman kampus hingga sepupunya," lanjut AKP Creato Sonitehe Gulo.

Tidak sampai di situ, dari hasil patroli cyber lanjutan, mereka kembali mengamankan seorang pelajar asal Kalimantan Selatan yang masih di bawah umur pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Baca juga: Polda Kaltim Usut Jaringan Prostitusi Online, Gadis Berusia 14 Tahun Jadi Korban

Dia adalah NA (17) yang dikatakannya melakukan prostitusi online tanpa terorganisir, atau tanpa muncikari.

Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap hal tersebut dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan yang akan memakai jasa esek-esek tersebut.

"Mereka bertiga bukan warga Kota Samarinda. Kami sudah memeriksa identitas mereka satu persatu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua muncikari tersebut menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah melanggar Pasal 2 Ayat 2.

Undang-undang 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Wanita Muda yang Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Samarinda, Diduga Terkait Praktik Prostitusi

"Sementara untuk NA (17) karena masih di bawah umur kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Samarinda) sebagai langkah lanjutan pembinaan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved