PPPK 2022

Terbaru! Inilah Nilai Passing Grade PPPK 2022 Kesehatan atau Ambang Batas dan Aturan Afirmasi

Inilah nilai passing Grade PPPK 2022 Kesehatan atau ambang batas terbaru dan ketentuan afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Heriani AM
IST/Bangka Pos
PPPK 2022 - Inilah nilai passing Grade PPPK 2022 Kesehatan atau ambang batas terbaru dan ketentuan afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan. 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 6-20 Desember 2022

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 19-23 Desember 2022

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 11-27 Desember 2022

Pengumuman Kelulusan: 28-29 Desember 2022

Masa Sanggah: 29-31 Desember 2022

Baca juga: Link Live Score dan Cara Cek Lokasi Uji Kompetensi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Lewat sscasn.bkn.go.id

Jawab Sanggah 29 Desember 2022- Januari 2023

Pengumuman Kelulusan Pascasanggah: 5-6 Januari 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 7-31 Januari 2023

Usul Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2023

Dikutip dari situs kemkes.go.id, berikut deretan pelamar yang mendapatkan nilai tambah atau afirmasi:

1. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35 persen (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);

2. Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);

3. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);

4. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);

5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5 persen (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga, pelamar tersebut yaitu:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved