PPPK 2022
Terbaru! Inilah Nilai Passing Grade PPPK 2022 Kesehatan atau Ambang Batas dan Aturan Afirmasi
Inilah nilai passing Grade PPPK 2022 Kesehatan atau ambang batas terbaru dan ketentuan afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Heriani AM
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 6-20 Desember 2022
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 19-23 Desember 2022
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 11-27 Desember 2022
Pengumuman Kelulusan: 28-29 Desember 2022
Masa Sanggah: 29-31 Desember 2022
Baca juga: Link Live Score dan Cara Cek Lokasi Uji Kompetensi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Lewat sscasn.bkn.go.id
Jawab Sanggah 29 Desember 2022- Januari 2023
Pengumuman Kelulusan Pascasanggah: 5-6 Januari 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 7-31 Januari 2023
Usul Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2023
Dikutip dari situs kemkes.go.id, berikut deretan pelamar yang mendapatkan nilai tambah atau afirmasi:
1. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35 persen (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);
2. Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
3. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);
4. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);
5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5 persen (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga, pelamar tersebut yaitu: