Minggu, 26 April 2026

Berita Nasional Terkini

Update Sidang Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bantah Ambil DVR CCTV Duren Tiga, Tapi Teken Sprint?

Update sidang terdakwa Ferdy Sambo. Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan bantah ambil DVR CCTV Duren Tiga, tapi keluarkan sprint?

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Update sidang terdakwa Ferdy Sambo. Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan bantah ambil DVR CCTV Duren Tiga, tapi keluarkan sprint? 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar sidang kasus Ferdy Sambo.

Berikut update sidang terdakwa Ferdy Sambo terkini.

Eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dalam persidangan membantah ambil DVR CCTV Duren Tiga.

Namun diketahu ia mengeluarkan sprint lengkap dengan tandatangan saat menjabat Karopaminal Divpropam Polri.

Jaksa sempat bingung hingga memastikan beberapa kali pernyataan Hendra Kurniawan yang mengakui tanda tangan surat perintah, tetapi bantah ambil DVR CCTV Duren Tiga.

Diketahui Hendra yang juga mantan Karopaminal Divpropam Polri merupakan salah seorang terdakwa obstruction of justice (perintangan kasus) terkait pembunuhan Yosua.

Ia dianggap ikut menghilangkan barang bukti penting berupa DVR CCTV Komplek Duren Tiga yang menjadi salah satu jawaban misteri tewasnya Brigadir J kala itu.

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Bongkar Skenario Putri Candrawathi Dipercayai Ferdy Sambo

Meski demikian, Hendra membantah kalau dirinya memerintahkan untuk mengambil DVR CCTV.

Awalnya jaksa mencecer mantan Karopaminal itu dengan pertanyaan apakah kegiatan mengambil dan mengganti DVR CCTV termasuk dalam lingkup surat yang ditandatangani Hendra.

Eks Karopaminal itu pun langsung membantah bahwa dirinya tidak pernah mengambil barang bukti krusial tersebut.

"Masuk dalam lingkup tapi bukan mengambil ya pak, ini bahasanya diluruskan dulu," kata Hendra dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Saya mengecek dan amankan, cek dan amankan itu masuk dalam kegiatan penyelidikan itu tadi," tambahnya.

Jaksa kembali memastikan keterangan Hendra soal tidak termasuk mengambil DVR CCTV Duren Tiga.

"Berarti saksi sudah membatasi, tidak masuk mengambil," tanya jaksa.

"Tidak ada mengambil, karena penyelidikan di Paminal itu tidak pernah mengambil itu barang, hanya mengamankan saja pak," ucap Hendra.

"Jadi di dalam perkaditnya itu jelas, hanya mengamankan barang atau orang untuk kepentingan hukum sesuai dengan waktu yang dibutuhkan," tambah eks Karopaminal itu.

Baca juga: Bukan Beri Uang, Ferdy Sambo Janji Rawat Keluarga Ajudan Akibat Kasus Brigadir J

Sebelumnya jaksa mempertanyakan kapan persisnya Hendra mengetahui ada perintah terkait pengambilan barang bukti penting tersebut.

Eks Karopaminal itu mengungkapkan kalau dirinya yang menandatangani langsung surat perintah mengamankan barang bukti di Duren Tiga untuk penyelidikan.

"Surat perintah itu dibuat ketika perintah pak Sambo untuk tindak lanjut penanganan itu di Paminal," ungkap Hendra.

"Tanggal 8 Juli di Provos," sambungnya.

Menurut mantan Karopaminal itu, pengamanan DVR CCTV komplek, termasuk dalam rangkaian penyelidikan.

Jaksa sempat menanyakan terkait perintah Ferdy Sambo untuk mengambil CCTV, serta menanyakan surat perintah secara resmi.

Hendra kemudian menjelaskan saat itu baru perintah bersifat lisan, belum dilaksanakan tindakan mengamankan DVR CCTV.

"Pada saat sudah di Provos, arahan yang ditindaklanjuti di Paminal dibuatkanlah surat perintah," jelas eks Karopaminal itu.

"Setelah di Provos, mau dilimpahkan ke Paminal, mau diserahterimakan baru dibuatkan surat perintah, sebelumnya belum ada surat perintah," tambahnya.

Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini: Ahli Ungkap Bharada E Terindikasi Jujur dan Ferdy Sambo Berbohong

Irfan Widyanto Gelagapan Ditanya soal Pinjam Uang Teman Ganti DVR CCTV

Sebelumnya Irfan Widyanto terlihat gelapan saat ditanya jaksa soal pinjam uang teman untuk membayar biaya ganti DVR CCTV di Duren Tiga.

Diketahui Irfan merupakan terdakwa obstruction of justice (perintangan kasus) karena mengambil DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

CCTV tersebut menjadi barang bukti penting dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Irfan dipanggil menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Awalnya jaksa bertanya pakai uang siapa membayar teknisi mengganti DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

"Saya bayar, pakai uang teman saya," jawab Irfan dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Kamis.

"Kenapa pakai uang teman saudara," tanya balik jaksa.

"Karena saat itu saya gak bawa cash," jawabnya.

Kemudian jaksa memastikan apakah temannya yang transfer tersebut bernama Indra, kemudian hal itu dibenarkan oleh Irfan.

Baca juga: Blak-blakan Ferdy Sambo Cerita Kebohongan Bharada E hingga Dijemput Jenderal Polisi dan di Patsus

Selanjutnya jaksa kembali bertanya bagaimana komunikasi terdakwa dengan Indra yang mentransfer biaya pergantian DVR CCTV.

Irfan menjelaskan kalau dirinya sudah lupa bagaimana mekanisme pembayaran itu dilakukan.

Meski demikian, ia menjelaskan hanya menghubungi Indra minta tolong ditanyakan harga total biaya ganti DVR CCTV kepada teknisi yang menangani.

"Habis itu saya hubungi teman saya minta tolong untuk bayarkan, setelah itu Afung (teknisi CCTV) katanya sudah dibayarkan coba kamu cek, setelah dicek udah ya sudah," jelas Irfan.

Jaksa Curiga soal Teman Peminjam Uang Ganti

Jaksa kemudian mencecer Irfan terkait sang teman yang mau meminjamkan uang tersebut untuk biaya pengganti DVR CCTV.

"Teman apa itu, siapa itu. Gak, ini agak ini nih, soalnya saudara yang pesan, teman saudara yang bayar, nah ini," tanya jaksa curiga.

"Kenapa waktu pembayaran ini saudara tidak lapor kepada saudara Acay bahwa saudara tidak punya uang. Siapa, teman apa ini yang bayar ini," tambahnya.

"Teman aja pak," jawab Irfan.

Kemudian jaksa menanyakan apakah teman bernama Indra dimaksud berstatus sebagai polisi, lalu dijawab tidak oleh Irfan karena yang bersangkutan hanya masyarakat sipil.

"Tahu alamatnya di mana," tanya jaksa.

"Tidak pak," jawab Irfan.

"Ya, teman gak tahu alamatnya. Kok percaya banget teman, bayar tiga juta lho, ini kan agak menggelitik ini," tanya balik jaksa.

Sebab diketahui Irfan yang memesan pengganti DVR CCTV, tetapi bukan dirinya langsung yang membayar langsung kepada teknisi, melainkan orang lain menggunakan m-banking sebagaimana keterangan Afung.

"Siap, tapi kan nanti saya ganti pak," ucap Irfan meninggikan suara.

"Bukan masalah saudara ditanya ganti atau nggak. nanti ditanya lagi, betul gak saudara ganti, buktiinnya kan susah. Kenapa harus dia," ujar jaksa.

Kemudian jaksa kembali memastikan teman bernama Indra itu apakah polisi atau tidak.

"Pekerjaanya bisnis biasa aja pak, dia kan kita teman saja," ungkap Irfan sembari tertawa gelagapan.

"Jangan ketawa, ini menggelitik lho ini, membayar lho. Seringnya terjadi tindak pidana, jangan ketawa-ketawa lho ya," tegas jaksa.

"Kan saudara bisa telepon Acay, Komandan uang saya gak ada, bagaimana pembayaran, inisiatif siapa kenapa saudara menyuruh Indra Jaya," tambahnya.

"Inisiatif saya pak," ucap Irfan lagi.

Baca juga: Detik-detik Pengacara Ferdy Sambo Bentak Bharada Eliezer, Arman Hanis: Tujuan Saudara Berbohong Apa?

Hasil Lie Detector: Putri Candrawathi Terindikasi Paling Bohong

Sementara sebelumnya, hasil skor lie detector atau pemeriksaan poligraf tes kebohongan menunjukkan Putri Candrawathi terindikasi paling bohong.

Skor tes kebohongan Putri mencapai minus 25, diikuti Ferdy Sambo dengan skor minus delapan.

Sementara Kuat Ma'ruf menjalani dua kali uji kebohongan dengan isu yang berbeda, pertama plus 9 dan kedua minus 13.

Hal itu diuraikan Ahli Poligraf sekaligus Pemeriksa Lie Detector, Aji Afrianto Ar-Rosyid dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Awalnya jaksa bertanya, terhadap kelima terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut, berapa skor hasil pendeteksi kebohongannya mereka.

Kemudian ahli poligraf itu menjelaskan, hasil tes kebohongan yang ditandai minus berarti terindikasi berbohong, sementara plus terindikasi jujur.

Ia menjawab untuk Ferdy Sambo minus delapan yang berarti terindikasi berbohong.

"Mohon izin untuk bapak FS nilai totalnya minus delapan," ucap Aji menjawab pertanyaan jaksa dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Rabu.

"Kalau terdakwa Putri," tanya jaksa lagi.

"Mohon izin minus 25," jawab ahli poligraf itu.

Sementara untuk Kuat Ma'ruf dilakukan dua kali pemeriksaan dengan isu yang berbeda.

"Untuk saudara Kuat kita lakukan dua kali pemeriksaan. Yang pertama adalah plus 9 dan yang kedua adalah minus 13," ungkap Aji.

Baca juga: Detik-detik Pengacara Ferdy Sambo Bentak Bharada Eliezer, Arman Hanis: Tujuan Saudara Berbohong Apa?

Bharada Eliezer dan Ricky Rizal Terindikasi Jujur

Hasil berbeda didapatkan dari terdakwa lainnya yakni Bharada Eliezer dan Ricky Rizal, keduanya terindikasi jujur dengan skor yang berbeda.

"(Untuk terdakwa Ricky) dilakukan dua kali bapak, pertama plus 11, kedua plus 19," kata Aji.

"Untuk terdakwa Richard plus 13, satu kali (pemeriksaan)," tambahnya.

Kemudian jaksa menanyakan dari hasil yang dipaparkan, bagaimana mengindikasikan bohong atau jujur.

"Mohon izin untuk hasil plus berarti mengindikasikan seorang terperiksa tidak terindikasi berbohong (jujur)," jawab Aji.

"Kalau terdakwa Sambo, indikasinya apa," tanya jaksa.

"Minus, terindikasi berbohong," jawab ahli poligraf itu.

Berikut Hasil Lie Detector Terdakwa

Ferdy Sambo: -8

Putri Candrawathi: -25

Kuat Ma'ruf: +9 dan -13

Ricky Rizal: +11 dan +19

Richard Eliezer: +13

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Bingung, Hendra Kurniawan Akui Tanda Tangan Surat Perintah, Tapi Bantah Ambil DVR CCTV, https://aceh.tribunnews.com/2022/12/16/jaksa-bingung-hendra-kurniawan-akui-tanda-tangan-surat-perintah-tapi-bantah-ambil-dvr-cctv?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved