Viral Pengakuan Ismail Bolong

Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Petinggi Polri, Kompolnas: Perlu Libatkan PPATK

Kompolnas menilai PPATK perlu dilibatkan dalam pengusutan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Ismail Bolong.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Lokasi tambang ilegal di Kaltim dan Ismail Bolong. Kompolnas menilai PPATK perlu dilibatkan dalam pengusutan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Ismail Bolong. 

TRIBUNKALTIM.CO - Usut dugaan setoran tambang ilegal Ismail Bolong ke petinggi Polri, Kompolnas sebut perlu melibatkan PPATK

Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu dilibatkan dalam pengusutan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam hal ini dengan tersangka mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Diduga, ada aliran suap dari Ismail ke sejumlah petinggi Polri dalam kasus itu.

Baca juga: Kubu Ismail Bolong Berani Tantang Ferdy Sambo Soal Upeti Tambang ke Kabareskrim

"Nah dalam konteks ini perlu perlibatan dari PPATK," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Benny menyampaikan, dalam tahapan penyidikan, kasus tambang ilegal harus dimulai dari pembuktian adanya kegiatan tambang ilegal yang menghasilkan sejumlah uang.

Dari sana, akan ditemukan pihak-pihak terkait.

"Barulah kemudian bahwa pembuktian apa betul ada tambang ilegal berjalan sejak tahun berapa, hasilnya berapa, kaitan terakhir nanti adalah ke mana uang itu," ujar dia.

"Kalau pembuktian ini sudah selesai, barulah bicara ke mana uangnya," ujar Benny.

Adapun Ismail Bolong dan dua orang lain, yairu BP dan RP ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan tambang ilegal.

Baca juga: Terbaru Pengacara Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo Buktikan Jika Kliennya Menyuap Petinggi Polri

Video Ismail Bolong

Ismail Bolong sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.

Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Ismail juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved