Viral Pengakuan Ismail Bolong

Berita Terbaru Ismail Bolong, Polri Bakal Gandeng KPK hingga PPATK Ungkap Kasus Tambang Ilegal

Polri membuka peluang menggandeng KPK dan PPATK dalam penanganan kasus tambang batu bara ilegal yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya (kiri). Ilustrasi aktivitas pertambangan Ilegal di Kota Samarinda yang pernah di selidiki Polresta Samarinda. Polri membuka peluang menggandeng KPK dan PPATK dalam penanganan kasus tambang batu bara ilegal yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka. 

Ismail Bolong Bantah Beri Suap ke Kabareskrim Polri

Ismail Bolong membantah pernah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berenti di bulan Juli kemarin, pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim jadi tolong di catat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Kubu Ismail Bolong Berani Tantang Ferdy Sambo Soal Upeti Tambang ke Kabareskrim

Johannes juga membantah terkait tudingan jika kliennya memberi suap kepada Komjen Agus untuk melancarkan bisnisnya tersebut.

"Jadi bahwa pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapapun itu," ucapnya.

"Jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," sambungnya.

Video Ismail Bolong

Ismail Bolong sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.

Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Ismail juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: 8 Fakta Pertandingan Timnas Argentina vs Prancis di Final Piala Dunia 2022 Lengkap Rekor Pertemuan

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim.

Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

Namun, pihak Hendra membantah soal tudingan Ismail soal intimidasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved