Berita Nasional Terkini
Info Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang Wajib Vaksin Booster
Info syarat naik pesawat terbaru periode libur natal dan tahun baru, penumpang wajib vaksin Booster.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terkini.
Inilah syarat naik pesawat terbaru periode libur Natal dan Tahun Baru.
Calon penumpang pesawat wajib vaksin Booster.
Catat Aturan dan syarat naik pesawat Desember 2022
Berikut aturan penerbangan dan syarat naik pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink.
Calon penumpang pesawat wajib patuhi protokol kesehatan alias prokes.
Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dalam aturan perjalanan udara semua Maskapai.
Bagi warga yang akan melakukan perjalanan udara baik di Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air Group, Citilink hingga Air Asia wajib mematuhi protokol kesehatan atau Prokes.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Natal dan Tahun Baru, Cek Aturan Penerbangan Garuda dan Lion Air Desember 2022
Adapun Syarat Naik Pesawat terbaru, calon penumpang wajib sudah mengantongi sertifikat vaksinasi Booster minimal dosis ketiga yang tercantum di PeduliLindungi.
Selain itu, ada sejumlah Syarat Naik Pesawat yang wajib dilampirkan.
Merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022, berikut Syarat Naik Pesawat terbaru peridoe Natal 2022 dan Tahun Baru 2023:
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Desember 2022, Aturan Penerbangan Natal dan Tahun Baru Wajib Vaksin Booster
Berikut merupakan Syarat Naik Pesawat untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
- Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat November 2022, Cek Syarat Perjalanan Udara Domestik Terbaru Garuda dan Lion Air
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.
Baca juga: Info PPPK 2022: Materi Ujian Kompetensi Seleksi PPPK Nakes dan Sistem Penilaian Ujian PPPK 2022
Aturan Wajib Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19
Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang karena Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.
Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali.
Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, penumpang tetap diimbau melakukan jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun.
Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon di sepanjang perjalanan penerbangan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Syarat Naik Pesawat Terbaru Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai, https://pontianak.tribunnews.com/2022/12/13/syarat-naik-pesawat-terbaru-natal-2022-dan-tahun-baru-2023-dalam-aturan-perjalanan-semua-maskapai?page=all