Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Pesawat Desember 2022, Aturan Penerbangan Natal dan Tahun Baru Wajib Vaksin Booster
Simak informasi seputar syarat naik pesawat Desember 2022. Aturan penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024 wajib vaksin Booster.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat Desember 2022.
Berikut aturan penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024.
Calon penumpang pesawat wajib vaksin Booster dan memenuhi syarat naik pesawat yang berlaku.
Cek aturan penerbangan dan syarat naik pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink.
Calon penumpang pesawat wajib patuhi protokol kesehatan alias prokes.
Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru peridoe libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dalam aturan perjalanan udara semua Maskapai.
Bagi warga yang akan melakukan perjalanan udara baik di Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air Group, Citilink hingga Air Asia wajib mematuhi protokol kesehatan atau Prokes.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Cek Syarat Naik Pesawat November 2022, Aturan Penerbangan Domestik Lion Air dan Garuda Wajib Booster
Adapun Syarat Naik Pesawat terbaru, calon penumpang wajib sudah mengantongi sertifikat vaksinasi Booster minimal dosis ketiga yang tercantum di PeduliLindungi.
Selain itu, ada sejumlah Syarat Naik Pesawat yang wajib dilampirkan.
Merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022, berikut Syarat Naik Pesawat terbaru peridoe Natal 2022 dan Tahun Baru 2023:
Berikut merupakan Syarat Naik Pesawat untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.