Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Pesawat Desember 2022, Syarat Perjalanan Jelang Natal dan Tahun Baru Lion Air dan Garuda
Simak informasi seputar syarat naik pesawat Desember 2022. Berikut syarat perjalanan jelang Natal dan Tahun Baru pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terkini.
Cek syarat naik pesawat Desember 2022 bagi calon penumpang kapal udara.
Berikut syarat perjalanan jelang Natal dan Tahun Baru pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia
Calon penumpang pesawat wajib patuhi protokol kesehatan alias prokes.
Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru peridoe libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dalam aturan perjalanan udara semua Maskapai.
Bagi warga yang akan melakukan perjalanan udara baik di Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air Group, Citilink hingga Air Asia wajib mematuhi protokol kesehatan atau Prokes.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Desember 2022, Aturan Penerbangan Natal dan Tahun Baru Wajib Vaksin Booster
Adapun Syarat Naik Pesawat terbaru, calon penumpang wajib sudah mengantongi sertifikat vaksinasi Booster minimal dosis ketiga yang tercantum di PeduliLindungi.
Selain itu, ada sejumlah Syarat Naik Pesawat yang wajib dilampirkan.
Merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022, berikut Syarat Naik Pesawat terbaru peridoe Natal 2022 dan Tahun Baru 2023:
Berikut merupakan Syarat Naik Pesawat untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
- Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat November 2022, Cek Syarat Perjalanan Udara Domestik Terbaru Garuda dan Lion Air
Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.
Aturan Wajib Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19
Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang karena Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.
Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali.
Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, penumpang tetap diimbau melakukan jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun.
Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon di sepanjang perjalanan penerbangan.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Desember 2022, Aturan Penerbangan Garuda, Lion Air, Citilink Wajib Patuhi Prokes
Berikut Syarat naik pesawat per maskapai
1. Lion Air
Usia 18 Tahun ke Atas
Divaksin dosis ketika (booster) tidak wajib rapid antigen atau PCR
Divaksin dosis pertama atau kedua tidak diperkenankan terbang
Usia 6-17 Tahun
Divaksin dosis kedua tidak wajib tes rapid antigen atau PCR
Divaksin dosis pertama tidak diperkenankan terbang
Baca juga: Info Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang Wajib Vaksin Booster
Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga atau booster cukup menunjukkan sertifikat vaksin ke petugas di bandara
Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin pertama dan kedua tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua saat di bandara
Calon penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun (belum vaksin), wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Desember 2022, Aturan Penerbangan Natal dan Tahun Baru Wajib Vaksin Booster
3. Citilink
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan tes antigen maupun PCR
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 18 tahun ke atas yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Surat Edaran tersebut bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat 26 Agustus 2022.
Aturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat ini berlaku September sampai Oktober 2022.
Demikian informasi Syarat Naik Pesawat sekarang yang paling terupdate di bulan November 2022.
Semoga bermanfaat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan Baru Naik Pesawat Mulai November 2022 - Cek Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional, https://pontianak.tribunnews.com/2022/11/01/aturan-baru-naik-pesawat-mulai-november-2022-cek-syarat-penerbangan-domestik-dan-internasional?page=all
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Syarat Naik Pesawat Terbaru Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai, https://pontianak.tribunnews.com/2022/12/13/syarat-naik-pesawat-terbaru-natal-2022-dan-tahun-baru-2023-dalam-aturan-perjalanan-semua-maskapai?page=all