Berita Kukar Terkini
DPRD Kukar Tunda Pengesahan 5 Raperda Imbas tak Dihadiri Kepala Daerah
Lima Raperda Kutai Kukar yang bakal disahkan ditunda sementara. Penundaan ini disebabkan adanya interupsi dari Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Kutai Kartanegara (Kukar) yang bakal disahkan ditunda sementara.
Penundaan ini disebabkan adanya interupsi dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Hal tersebut dikarenakan utusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar hanya diwakilkan oleh Asisten I, Ahmad Taufik Hidayat.
Seharusnya, dalam pengesahan Raperda dihadiri langsung oleh Bupati atau Wakil Bupati Kutai Kartanegara.
Baca juga: PAW Anggota DPRD Kukar, Muh Saleh Gantikan Jumarin Tripada yang Meninggal Dunia
“Karena ini harus dihadiri kepala daerah, tentunya tidak bisa dilaksanakan karena diwakilkan Asisten I,” ujar Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Senin (19/12/2022).
Dia mengatakan, penundaaan tersebut disebabkan karena ketidakhadiran kepala daerah sehingga pengesahan Raperda akan dijadwalkan ulang.
Adapun lima Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Baca juga: DPRD Kukar Soroti Kerusakan Jalan Poros di Desa Loleng yang Kerap Dilintasi Kendaraan Berat
Kemudian, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlindungan produk lokal dan pengelolaan perparkiran.
“Kami berharap Bupati atau Wabup bisa mengikuti sidang paripurna ini sehingga tujuh buah Raperda ini bisa disahkan, dan bisa menjadi Perda,” pungkas Politisi Partai Golkar itu. (*)