Berita Nasional Terkini

Hakim Harus Lepaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari Tahanan Bila Sidang Tak Selesai Desember

Majelis Hakim ternyata harus melepaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari tahanan bila Sidang tak selesai tepat waktu.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Majelis Hakim ternyata harus melepaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari tahanan bila Sidang tak selesai tepat waktu. 

Hingga kini, Sambo mengeklaim bahwa motifnya melakukan pembunuhan adalah karena Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Seandainya pihak Sambo dan Putri bisa membuktikan bahwa dugaan kekerasan seksual itu benar terjadi, maka, ada kemungkinan hukuman para tersangka lebih ringan.

Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Selingkuh dengan Brigadir J, Jaksa Ungkap Hasil Tes Kobohongan Istri Sambo

Sebaliknya, jika tak ada bukti kuat soal dugaan kekerasan seksual, kata Hibnu, besar peluang Sambo dan tersangka lain dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati.

"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa. Hakim kan akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.

"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.

Adapun menurut Hibnu, untuk membuktikan adanya tindak kekerasan seksual, keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban saja tidak cukup.

Harus ada bukti lain yang menguatkan tudingan tersebut.

Dengan situasi saat ini, menurut Hibnu, peluang Sambo dan kawan-kawan dijatuhi hukuman maksimal masih sangat terbuka lebar.

"Masih sangat mungkin (Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal). Ini kan belum pembuktian," kata dia.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara kasus kematian Brigadir J telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/10/2022).

Artinya, proses peradilan kasus ini di meja hijau sebentar lagi dimulai. Sambo bukan satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain dia, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tak hanya pembunuhan, kematian Brigadir J juga berbuntut pada kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan yang menjerat tujuh personel Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved