Berita Nasional Terkini

Hakim Harus Lepaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari Tahanan Bila Sidang Tak Selesai Desember

Majelis Hakim ternyata harus melepaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari tahanan bila Sidang tak selesai tepat waktu.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Majelis Hakim ternyata harus melepaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari tahanan bila Sidang tak selesai tepat waktu. 

Lagi-lagi, Sambo menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Belum Bisa Diumumkan, KPK: Kami Curiga Didapat Cara tak Wajar

Lalu, enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Polisi mengungkap bahwa Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Berita Nasional Terkini Lainnya

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved