Viral Pengakuan Ismail Bolong
Kecewa dengan Polri Tangani Kasus Tambang Ismail Bolong, MAKI: Kalau Ditangani KPK Lebih Independen
Kasus yang menjerat Ismail Bolong dianggap MAKI lebih cocok untuk dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ketimbang ditangani Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Kecewa dengan Polri yang tangani kasus tambang Ismail Bolong, MAKI sebut kalau ditangani KPK lebih independen.
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyoroti kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong Cs sebagai tersangka.
Dalam penanganan kasus Ismail Bolong oleh Polri, MAKI merasa ada kejanggalan.
Bahkan MAKI mengaku sedikit kecewa dengan penanganan kasus Ismail Bolong tersebut.
Menurut MAKI kasus Ismail Bolong lebih cocok ditangani oleh KPK.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong di Kaltim, Bareskrim Sebut Bakal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Alasannya, independensi dan keleluasaan penyidikan sangat dibutuhkan dalam kasus ini, terutama soal uang setoran ke petinggi Polri.
MAKI bahkan menyinggung istilah jeruk makan jeruk jika kasus ini ditangani Polri.
Sementara apabila ditangani KPK, MAKI meyakini bisa independen dan lebih mendalami soal uang setoran ke petinggi Polri.
MAKI Cium Kejanggalan di Kasus Ismail Bolong
Kasus tambang ilegal yang menyeret mantan anggota polisi, Ismail Bolong sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Penanganan oleh Dittipidter itu dinilai janggal oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Sebab mulanya, kasus ini dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Terkait Ismail Bolong ini, setahu saya justru pertama-tama dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Bulan September 2022," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Minggu (18/12/2022).
Pada saat itu, menurut Boyamin, semestinya isu yang menjadi sorotan ialah dugaan setoran kepada oknum petinggi Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Kabareskrim Saling Sindir Kasus Tambang Ismail Bolong, Kapolri Diminta Beri Atensi
Akan tetapi, dia menduga adanya penyempitan perkara hanya dalam urusan penambangan ilegal.